"Hasil curian ini ada yang sudah direcah sebelum dijual kembali," jelas Sandityo.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara tersangka penadah dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.***