seputar-bandung-raya

Komplotan Pembobol Sekolah di Sumedang Dibekuk Polisi, 2 Penadah Masih Buron!

Sabtu, 13 September 2025 | 07:00 WIB
Polisi Tangkap Komplotan Spesialis Pembobol Sekolah di Sumedang (dok instagram humaspoldajabar)

"Hasil curian ini ada yang sudah direcah sebelum dijual kembali," jelas Sandityo.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara tersangka penadah dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.***

Halaman:

Tags

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB