Bisnisbandung.com - Wakil Wali Kota Bandung Erwin memastikan seluruh tempat hiburan malam di Kota Bandung tutup sementara saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah.
Penutupan ini berlaku selama 24 jam penuh sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 123-Disbudpar/2025.
Dikutip dari instagramnya, Erwin menjelaskan "Mulai 4 September 2025 pukul 18.00 WIB hingga 5 September 2025 pukul 18.00 WIB semua hiburan malam wajib tutup."
Baca Juga: Salsa Erwina Desak PDIP Pecat Kader Arogan, Ingatkan Rakyat Sudah Murka
"Ini termasuk bar, klub malam, karaoke, diskotik, pub, panti pijat, spa, rumah biliar, hingga bioskop," kata Erwin saat melakukan monitoring.
Erwin menegaskan kebijakan ini bukan sekadar aturan melainkan wujud penghormatan terhadap hari besar keagamaan.
Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk menjaga kekhidmatan Maulid Nabi.
Sekaligus memperkuat nilai religius, kerukunan, dan toleransi di Kota Bandung.
Erwin mengatakan "Ini sebagai bentuk toleransi umat beragama. Semua hari besar di Kota Bandung harus kita hormati dengan menutup hiburan malam."
Baca Juga: BIN Dinilai Tak Bisa Antisipasi Penumpang Gelap, Eks Kepala BAIS TNI: Inilah Risiko Demo
"Alhamdulillah dari hasil pemantauan hampir seluruh pengusaha hiburan malam mematuhi aturan ini," ujar Erwin.
Ia mengutip pesan Rasulullah SAW tentang kewajiban umat Islam untuk mencegah kemungkaran.
"Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran maka ubahlah dengan tanganmu. Insyaallah kebijakan ini membawa kebaikan dan keberkahan bagi warga Bandung," tambahnya.
Penutupan sementara ini juga merujuk pada Perda Nomor 14 Tahun 2019 tentang Kepariwisataan.
Baca Juga: Analis Politik: Krisis Jadi Momentum Tekan Ketimpangan antara Wakil Rakyat dan Publik