seputar-bandung-raya

Polda Jabar Ungkap Kasus Penghasutan dan Provokasi di Medsos saat Ricuh DPRD

Sabtu, 6 September 2025 | 08:00 WIB
Polda Jabar Sita Bom Molotov & Ponsel (dok instagram Humas Polda Jabar)


Bisnisbandung.com - Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus penghasutan dan provokasi yang memicu kericuhan saat aksi demonstrasi di Gedung DPRD Jabar pada 29 Agustus 2025 lalu.

Polda Jabar menetapkan 11 orang sebagai tersangka atas perannya dalam aksi anarkis tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda-beda.

Baca Juga: Salsa Erwina Desak PDIP Pecat Kader Arogan, Ingatkan Rakyat Sudah Murka

Ada yang meracik dan melempar bom molotov, merekam aksi kerusuhan, menyebarkan konten ujaran kebencian.

Hingga melakukan siaran langsung di TikTok dengan ajakan membakar gedung DPRD.

"Barang bukti yang kami amankan antara lain beberapa unit ponsel, akun media sosial, pakaian, bendera, cat semprot, serta empat buah bom molotov yang telah dirakit," kata Hendra dalam instagram Humas Polda Jabar.

Dari hasil penyelidikan aksi provokatif di media sosial disebut turut memperkeruh situasi dan memicu kerusuhan di lapangan.

Bahkan salah satu akun TikTok milik tersangka kedapatan menayangkan siaran langsung dengan seruan membakar gedung DPRD Jabar.

Baca Juga: BIN Dinilai Tak Bisa Antisipasi Penumpang Gelap, Eks Kepala BAIS TNI: Inilah Risiko Demo

Atas perbuatannya, 11 tersangka dijerat pasal berlapis.

Mereka dikenakan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal mencapai enam tahun penjara.

Hendra menjelaskan "Polda Jabar akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba memprovokasi masyarakat baik di lapangan maupun melalui media sosial."

Baca Juga: Analis Politik: Krisis Jadi Momentum Tekan Ketimpangan antara Wakil Rakyat dan Publik

Halaman:

Tags

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB