seputar-bandung-raya

Hadiah Kemerdekaan, Bupati Purwakarta Om Zein Bebaskan Semua Denda PBB 1994–2024

Senin, 18 Agustus 2025 | 12:00 WIB
Bupati Purwakarta Saepul Bahri atau yang akrab disapa Om Zein (dok instagram Om Zein)


Bisnisbandung.com - Ada kabar gembira untuk warga Purwakarta.

Bupati Purwakarta Saepul Bahri atau yang akrab disapa Om Zein memberikan “hadiah kemerdekaan” berupa kebijakan penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sudah menumpuk selama puluhan tahun.

Dalam kebijakan ini seluruh tunggakan PBB perorangan mulai tahun 1994 hingga 2024 resmi dihapuskan termasuk denda yang melekat.

Baca Juga: Film Animasi Indonesia 'Putra' Siap Tayang di Bioskop, Simak Info Lengkapnya!

Warga hanya diwajibkan membayar PBB tahun berjalan 2025.

Dikutip dari instagramnya, Om Zein menjelaskan “Untuk warga masyarakat Purwakarta tercinta ada hadiah kemerdekaan Republik Indonesia.”

“Yang nunggak PBB dari tahun 1994 sampai 2024 enggak usah bayar pokok, enggak usah bayar denda. Cukup bayar tahun berjalan saja, 2025,” kata Om Zein.

Kebijakan ini berlaku mulai 25 Agustus hingga 30 November 2025.

Artinya wajib pajak yang ingin melunasi PBB tahun berjalan punya waktu lebih dari tiga bulan untuk memanfaatkan keringanan tersebut.

Baca Juga: Film ‘Amin Tanpa Iman’ Hadirkan Kolaborasi Menarik Rizky Billar dan Adul

Pajak Bumi dan Bangunan sendiri merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan serta peningkatan layanan publik.

“Meski NJOP dan tarif mengalami penyesuaian, masyarakat tidak akan merasakan kenaikan karena ada stimulus 100% dari pemerintah. Jadi tidak ada beban tambahan bagi wajib pajak,” jelasnya.

Kebijakan ini sekaligus membedakan Purwakarta dengan sejumlah daerah lain.

Di Pati Jawa Tengah misalnya isu kenaikan PBB sempat memicu polemik setelah sejumlah wajib pajak mengeluhkan tarif melonjak hingga lebih dari 100%.

Baca Juga: Bupati Pati Diduga Terjerat Kasus Korupsi, Zaenur Rohman Tekankan Pemberhentian Sementara

Halaman:

Tags

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB