Sementara di Purwakarta pemerintah daerah memastikan tarif tetap sesuai regulasi dan justru memberi stimulus tambahan berupa penghapusan tunggakan.
Melalui kebijakan ini Pemkab Purwakarta berharap warga lebih sadar akan kewajiban pajaknya dan memanfaatkan kesempatan emas untuk membayar PBB tahun berjalan tanpa khawatir tunggakan lama.
“Bayarnya mulai tanggal 25 Agustus sampai 30 November. Gunakan kesempatan ini, gaskeun, Purwakarta istimewa!” ujar Om Zein.***
Artikel Terkait
Kado Kemerdekaan, Gubernur Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Warga Jawa Barat!
Dedi Mulyadi Selamatkan Warga Cirebon dari Kenaikan PBB 1000%!
Anak Muda Siap Gantikan Komisaris, Prabowo Tegas Soal Tantiem BUMN
Prabowo Klaim MBG Sentuh 20 Juta Penerima, Ekonom: Perlu Dicek Lagi Datanya
Ikrar Nusa Bhakti Bongkar Skandal Jokowi Jadi “Musuh Bersama Publik 2025”
Ribuan Tambang Ilegal Jadi Sasaran Prabowo, Adi Prayitno: Kerugian Negara Fantastis!