seputar-bandung-raya

Operasi Yustisi Kota Bandung, Erwin: 53 Pelanggar Perda Ditindak Termasuk Pelaku Prostitusi Apartemen

Kamis, 14 Agustus 2025 | 09:00 WIB
53 Pelanggar Perda Langsung Jalani Sidang Tipiring (dok instagram Erwin)


Bisnisbandung.com - Wakil Wali Kota Bandung Erwin kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).

Kali ini tim gabungan Satpol PP Kota Bandung dan jajaran TNI-Polri melakukan operasi yustisi di salah satu apartemen di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung. 

Diduga apartemen tersebut menjadi lokasi praktik prostitusi dan kegiatan asusila.

Baca Juga: Bukan Sekadar Kedekatan, Pengamat: Prabowo Pilih Teddy Jadi Seskab Lewat Standar Tinggi

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Erwin tersebut tim menemukan tiga pasangan bukan suami istri di dalam kamar apartemen.

Seluruhnya merupakan warga luar Kota Bandung.

Tak hanya itu sebanyak 53 pelanggar Perda langsung menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Satpol PP Kota Bandung.

Para pelanggar terdiri dari 40 pedagang kaki lima (PKL), enam pelaku asusila di apartemen Jalan Soekarno Hatta, dan tujuh pelanggar di kawasan Panghegar.

Baca Juga: Bupati Pati Dituntut Mundur, Benarkah Murni Gejolak Warga? Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara

Erwin menegaskan sidang tipiring ini bertujuan memberi efek jera.

Dikutip dari instagramnya, Erwin menjelaskan "Sidang ini memberikan efek jera kepada mereka dan warga Kota Bandung yang mungkin melakukan hal serupa."

"Saya akan terus berkeliling menggerebek tempat-tempat kos-kosan, apartemen, dan hotel yang dipakai untuk prostitusi," tegasnya.

Ia juga mengingatkan warga khususnya pendatang untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menjadikan Bandung sebagai tempat melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Jangan jadikan Bandung tempat maksiat. Kita ingin kota ini aman, tertib, dan bermartabat," ujarnya.

Baca Juga: Kerugian Rp1 Triliun Lebih, KPK Cegah Eks Menteri Agama Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Halaman:

Tags

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB