Operasi Yustisi Kota Bandung, Erwin: 53 Pelanggar Perda Ditindak Termasuk Pelaku Prostitusi Apartemen

photo author
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 09:00 WIB
53 Pelanggar Perda Langsung Jalani Sidang Tipiring (dok instagram Erwin)
53 Pelanggar Perda Langsung Jalani Sidang Tipiring (dok instagram Erwin)

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan ini melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 17 yang ancaman hukumannya bisa berupa denda hingga Rp 50 juta atau kurungan maksimal 3 bulan.

"Ini bukan hanya soal aturan tapi juga menjaga ketertiban dan martabat Kota Bandung. Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua warga," pungkas Erwin.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB
X