Ia juga mengingatkan bahwa tindakan ini melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 17 yang ancaman hukumannya bisa berupa denda hingga Rp 50 juta atau kurungan maksimal 3 bulan.
"Ini bukan hanya soal aturan tapi juga menjaga ketertiban dan martabat Kota Bandung. Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua warga," pungkas Erwin.***
Artikel Terkait
Pesan Tegas Prabowo untuk TNI, Ikrar: Siap Mati Demi Rakyat!
Sudarsono Bongkar Eksodus Kader PDIP ke PSI, Ini Alasannya!
Amien Rais Soroti Enam Provinsi Papua yang Masih Termiskin, Desak Pemerintah Bertindak
Bupati Pati Batalkan Kenaikan Pajak Tapi Demo Warga Tak Reda, Ini Kata Pakar Bivitri
Heboh Pajak PBB Naik 250% di Pati! Adi Prayitno Bongkar 3 Biang Kerok Kontroversi
Aksi Nekat Bupati Indramayu, Lepas Ular untuk Selamatkan Panen Petani