seputar-bandung-raya

Polda Jawa Barat Gerebek Pabrik Beras Premium Palsu, Begini Modusnya

Jumat, 8 Agustus 2025 | 08:00 WIB
Polda Jabar Bongkar Beras Premium Palsu (dok Instagram humaspoldajabar)

Keenam tersangka dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Polda Jabar bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan juga akan menarik 12 merek beras bermasalah dari peredaran.

Selain itu edukasi kepada masyarakat juga akan digencarkan.

Baca Juga: Kasus Eksekusi Silvester Matutina Mandek Sejak 2019, Roy Surya Sebut Awal Mula Ini Bisa Terungkap

“Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga stabilitas pangan dan melindungi hak konsumen,” tegas Hendra.

Polda Jabar mengimbau masyarakat lebih waspada dan jeli dalam membeli produk beras terutama yang mengklaim kualitas premium dengan harga tidak wajar.***

Halaman:

Tags

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB