“Silakan mereka berjualan, tapi harus menggunakan roda dan hanya boleh dari jam 6 pagi sampai jam 6 sore. Jangan permanen. Trotoar jangan dihabiskan karena trotoar itu sebenarnya buat pejalan kaki,” tegasnya.
Menurutnya dari lebar trotoar sepertiga harus tetap tersedia untuk pejalan kaki.
Sementara dua pertiga sisanya bisa dimanfaatkan PKL secara terbatas dan tidak permanen.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan Perda sekaligus upaya menciptakan ruang kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Bandung.***