seputar-bandung-raya

Utang BPJS Rp300 Miliar Jadi Peringatan Keras dari Gubernur Dedi Mulyadi

Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:00 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (dok instagram Dedi Mulyadi)


Bisnisbandung.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali melontarkan kritik keras terhadap pengelolaan keuangan daerah yang dinilainya carut-marut.

Dalam youtubenya, Dedi Mulyadi mengecam oknum-oknum pejabat yang menikmati dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara tidak sah.

Sementara utang Provinsi Jawa Barat ke BPJS Kesehatan masih menggunung hingga Rp 300 miliar.

Baca Juga: Singgung Jokowi, Politisi Demokrat: SBY Selesai Tanpa Post Power Syndrom

“Sabaraha hiji jelema nu talangsara, doraka eta negara lamun rakyatna teu kaberekeun.” kata Dedi Mulyadi.

Ia menyoroti bagaimana dana yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik dan kebutuhan mendasar rakyat justru “diawur-awur ka ditu ka dieu” untuk kepentingan yang tidak jelas.

“Dana hibah rek dirubah, Kusabab aya nu disebut skala prioritas,” ujarnya.

Dedi Mulyadi menyebut perilaku mengambil dana APBD yang bukan haknya sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat dan pemerintah.

Ia tak segan menyebut para penerima dana tersebut sebagai “pejabat durhaka” yang seharusnya malu pada penderitaan rakyat kecil yang tak mampu berobat.

Baca Juga: Politisi PSI: Jokowi Punya Kekuatan Politik Sayang Kalau Tidak Dimanfaatkan

“Hei kabeh nu narima duit eta! Lamun isukan aya nu maot di rumah sakit lantaran BPJS-na teu dibayar ku negara, maneh kudu tanggung jawab!” tegasnya.

Dedi Mulyadi juga mengingatkan bahwa banyak warga Jawa Barat kini terancam tak bisa lagi berobat menggunakan BPJS.

Karena tunggakan BPJS yang belum dibayar baik oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

Ia menggambarkan situasi pilu di mana rakyat harus berjuang sendiri karena negara lalai menunaikan tanggung jawabnya.

Baca Juga: BPH Rancang Dua Syarikah untuk Haji 2026, Rachmat Tri Fahmi Tekankan Diplomasi dan Adaptasi

Halaman:

Tags

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB