Pemakzulan Gibran? Ini Penjelasan Lengkap dari Pengamat Politik Adi Prayitno

photo author
- Jumat, 13 Juni 2025 | 17:00 WIB
Pengamat politik Adi Prayitno (dok youtube 62+)
Pengamat politik Adi Prayitno (dok youtube 62+)


Bisnisbandung.com - Isu pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI belakangan ramai menjadi perbincangan.

Usulan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang resmi bersurat ke DPR dan MPR meminta penggantian Gibran memicu kontroversi luas di publik dan dunia politik.

Menurut pengamat politik Adi Prayitno alasan utama forum purnawirawan itu mengusulkan pemakzulan Gibran adalah dugaan cacat prosedur dalam proses pencalonannya pada Pilpres 2024.

Baca Juga: Tajam! Soroti Kinerja Wakil Presiden, Rocky Gerung: Gibran Ganti Konsultanmu

Mereka menilai Gibran tidak memiliki pengalaman memadai karena hanya pernah menjabat wali kota Solo beberapa tahun kemudian langsung menjadi wapres.

"Ini menjadi isu yang menarik karena datang dari forum purnawirawan TNI yang selama ini dikenal sebagai sosok dengan dedikasi tinggi terhadap bangsa dan negara," kata Adi yang dikutip dari youtubenya.

Adi menjelaskan dalam demokrasi setiap kelompok masyarakat berhak menyampaikan aspirasi termasuk usulan pemakzulan.

Surat resmi ke DPR dan MPR yang diajukan forum tersebut adalah bagian dari dinamika demokrasi yang wajar.

Meski begitu menurut Adi usulan tersebut sejauh ini masih berupa aspirasi yang harus ditanggapi dengan hati-hati oleh parlemen.

Baca Juga: Rocky Gerung Menilai Tuntutan Purnawirawan Bukan Sekadar Pemakzulan Gibran: Tapi Menghentikan Kedunguan

"DPR dan MPR harus mempertimbangkan dengan cermat apakah usulan ini layak untuk dibahas atau tidak," ujarnya.

Beberapa fraksi di DPR merespon beragam. Politisi PKB mengatakan bahwa setiap surat akan dibicarakan dan dikonfirmasi.

PDIP membuka kemungkinan usulan tersebut dibacakan di forum paripurna.

Sementara Golkar secara tegas menolak menyebut tidak ada alasan hukum untuk memakzulkan Gibran.

Baca Juga: Pemerintah Bisa Rugi Gara- Gara Polemik Aceh-Sumut Soal Empat Pulau? Pandangan Jurnalis Senior

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK dan Kejagung Berbagi Peran Tangani Kasus Korupsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:00 WIB
X