Kabar Baik untuk Hakim, Gaji Naik Drastis sampai 280%! Ini Alasan Prabowo

photo author
- Jumat, 13 Juni 2025 | 10:00 WIB
Presiden Prabowo Tingkatkan Kesejahteraan Hakim (dok pexels defrinomaasy )
Presiden Prabowo Tingkatkan Kesejahteraan Hakim (dok pexels defrinomaasy )


Bisnisbandung.com - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji seluruh hakim di Indonesia.

Prabowo menyebut kenaikan gaji hakim hingga mencapai 280 persen.

Kenaikan ini dilakukan Prabowo sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim di Tanah Air.

Baca Juga: Tajam! Soroti Kinerja Wakil Presiden, Rocky Gerung: Gibran Ganti Konsultanmu

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo saat acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung.

Dalam sambutannya Prabowo mengungkapkan bahwa selama 18 tahun terakhir gaji hakim tidak mengalami kenaikan signifikan.

Hal ini menjadi dasar utama keputusan Presiden untuk menaikkan gaji para hakim secara menyeluruh.

“Setelah mengetahui fakta bahwa gaji hakim tidak naik selama 18 tahun, saya memutuskan untuk menaikkan gaji hakim demi mewujudkan kesejahteraan mereka,” ujar Prabowo yang dikutip dari youtube kompas.

Baca Juga: Rocky Gerung Menilai Tuntutan Purnawirawan Bukan Sekadar Pemakzulan Gibran: Tapi Menghentikan Kedunguan

Presiden berharap dengan kenaikan gaji ini hakim sebagai benteng terakhir keadilan dapat bekerja dengan profesional, adil, serta bebas dari praktik suap atau sogokan.

Prabowo menekankan pentingnya integritas para hakim dalam menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Kami ingin para hakim bisa memutuskan perkara dengan adil, tidak bisa dibeli, tidak bisa disogok, dan mencintai keadilan serta rakyat,” tegasnya.

Kenaikan gaji ini diberikan dengan tingkat yang bervariasi sesuai golongan hakim.

Golongan yang mendapat kenaikan tertinggi adalah para hakim junior yang berada pada posisi paling bawah dengan peningkatan mencapai 280 persen.

Baca Juga: Pemerintah Bisa Rugi Gara- Gara Polemik Aceh-Sumut Soal Empat Pulau? Pandangan Jurnalis Senior

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X