BPH Rancang Dua Syarikah untuk Haji 2026, Rachmat Tri Fahmi Tekankan Diplomasi dan Adaptasi

photo author
- Jumat, 13 Juni 2025 | 20:30 WIB
Pemerintah Arab Saudi sudah menginformasikan besaran kuota haji Indonesia pada 2024 (pexels / konev)
Pemerintah Arab Saudi sudah menginformasikan besaran kuota haji Indonesia pada 2024 (pexels / konev)

bisnisbandung.com - Evaluasi terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 menjadi perhatian utama Badan Pengelola Haji (BPH).

Sejumlah persoalan seperti pelayanan yang terfragmentasi dan ketidakterpaduan antar rombongan jemaah mendorong BPH melakukan reformasi layanan. Rachmat Tri Fahmi, Tenaga Ahli BPH, menjelaskan arah kebijakan ke depan.

Fahmi menekankan bahwa penyelenggaraan haji tahun-tahun berikutnya harus berangkat dari dua kunci utama: adaptasi terhadap regulasi Arab Saudi dan diplomasi yang intensif.

Baca Juga: “Janganlah Melakukan Penzaliman Terhadap Aceh” Anggota DPD RI Ingatkan Mendagri dan Pemerintah

“Terkait dengan kenapa harus dua syarikah, itu memang disarankan oleh Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Haji dan Umrah Saudi Arabia, agar ke depan cukup jangan sampai terlalu banyak, bahkan sampai delapan syarikah,” terangnya dilansir dari youtube CNN Indonesia.

Dalam pandangannya, perubahan regulasi yang terus berkembang dari otoritas haji Arab Saudi menuntut Indonesia untuk cepat beradaptasi, bukan hanya dari sisi teknis, tetapi juga strategi kerja sama lintas institusi.

Salah satu strategi besar yang dirancang BPH adalah penggunaan maksimal dua syarikah (penyedia layanan haji lokal) pada musim haji 2026.

Menurut Fahmi, kebijakan ini diambil berdasarkan arahan dari otoritas Saudi yang menilai bahwa penggunaan terlalu banyak syarikah di masa lalu mempersulit koordinasi.

Baca Juga: Jelang Putaran 4 Kualifikasi Piala Dunia, Mantan Timnas: Kalau Lawannya Timur Tengah Kita Bisa Lebih Nyaman

“Maka oleh karena itu, dengan adanya aturan regulasi yang memang terus dinamis yang diberikan oleh Kerajaan Saudi Arabia, kita perlu adaptasi dengan baik,” jelasnya.

Ia menilai pembatasan ini justru menjadi peluang untuk meningkatkan kualitas layanan jika dikelola dengan benar.

Untuk memastikan dua syarikah tersebut kompeten, Fahmi menyebut bahwa proses pengadaan akan dilakukan secara terbuka melalui sistem lelang transparan.

Penekanan juga diberikan pada pentingnya kontrak kerja sama yang kuat secara hukum, agar ada sanksi jelas bagi pihak penyedia jika tidak memenuhi komitmen.

Baca Juga: Hari Lanjut Usia Nasional 2025, Wali Kota Bandung M. Farhan Dorong Kota Ramah Lansia

Ini termasuk memasukkan klausul positif dan negatif dalam kontrak agar hak-hak jemaah lebih terlindungi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X