Gubernur Dedi Mulyadi juga mengkritisi peran sejumlah pihak, termasuk Perhutani, atas penyalahgunaan lahan hutan yang berubah fungsi menjadi area pertambangan.
Ia menyebut perlunya audit terhadap perusahaan BUMN yang terlibat dalam penyewaan lahan untuk aktivitas pertambangan, padahal seharusnya berperan sebagai pengelola hutan lindung.
Pemerintah Provinsi juga akan meminta Pemkab Cirebon untuk segera merevisi tata ruang wilayah, agar status kawasan Gunung Kuda dikembalikan menjadi kawasan hijau, bukan pertambangan.
Baca Juga: PPP Butuh Pemimpin Populer dan Mendapat Dukungan Prabowo, Sorotan Pengamat
Luas area tambang yang ditutup diketahui mencapai 30 hektare dan sebelumnya merupakan kawasan milik Perhutani.
Sebagai bagian dari langkah pemulihan, Pemprov akan fokus pada pemulihan ekosistem sungai dan area terdampak.
Langkah hukum juga tengah diproses oleh pihak kepolisian, termasuk kemungkinan penyidikan terhadap pelanggaran lingkungan serta pemanfaatan legalitas koperasi pesantren sebagai kedok bisnis tambang.***
Baca Juga: Preman Dibina di Barak Militer dan Polri, Dedi Mulyadi: Pemerintah Harus Membuat Ruang Kesadaran