Keyakinan tersebut dapat diperkuat dengan adanya jaminan dari pihak ketiga atau dalam bentuk uang.
“Semakin memperkuat alasan untuk tidak dilakukan penangkapan dan penahanan apabila didukung oleh adanya jaminan baik berupa orang maupun uang, bahwa selama proses penyidikan seorang tersangka akan bersikap kooperatif,” terangnya.
Ia juga menjelaskan bahwa proses penyidikan yang memakan waktu panjang bukan berarti terdapat pelanggaran prosedur.
Dalam tahapan ini, penyidik perlu memastikan seluruh bukti terkumpul secara menyeluruh agar kasus dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan dengan keyakinan hukum yang kuat.
Baca Juga: PHK Massal dan Premanisme, Okky Madasari Sebut Indonesia Bisa Terjebak dalam Krisis Sosial
Prinsip kehati-hatian dalam menguji kelayakan perkara menjadi dasar penting, meskipun publik sering menilai hal ini sebagai bentuk keterlambatan.
Pernyataan Rully Herdita Ramadhani memberikan perspektif akademik bahwa setiap proses penegakan hukum, termasuk penahanan, harus dilandasi pertimbangan hukum yang objektif, bukan semata-mata tekanan publik.
Dengan demikian, penanganan kasus Bank BJB saat ini berada dalam koridor hukum yang memungkinkan penyidik untuk bertindak berdasarkan analisis risiko dan kepastian hukum.
Kasus ini terus berjalan di tangan KPK, namun sejauh ini belum ada informasi tambahan terkait perkembangan terbaru.***
Baca Juga: Tingkat Pengangguran Masih Jadi Masalah Klasik Jabar