Apa Kabar Kasus Korupsi Bank BJB, Tersangka Belum Ditahan? Ini Kata Pakar Hukum Pidana Unpad

photo author
- Kamis, 15 Mei 2025 | 10:30 WIB
Gedung bank bjb (Tangkap layar youtube Kompas TV)
Gedung bank bjb (Tangkap layar youtube Kompas TV)

bisnisbandung.com - Penanganan kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) kini belum juga terdengar kabar terbaru dari KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat tinggi di internal BJB dan sejumlah pihak swasta yang terlibat dalam proyek iklan pada periode 2021–2023.

Namun, hingga pertengahan Mei 2025, belum ada satupun dari kelima tersangka yang ditahan.

Baca Juga: Pengadilan Seperti Toko Kelontong? Mahfud MD Kecam Praktik Korupsi dalam Peradilan

KPK sebelumnya mengungkap bahwa anggaran iklan Bank BJB mencapai sekitar Rp409 miliar sebelum pajak, dan setelah dipotong pajak menjadi sekitar Rp300 miliar.

 Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp100 miliar yang disebut digunakan sesuai peruntukannya. Penyidikan pun terus berlangsung, termasuk penggeledahan dan penyitaan empat kendaraan dari dua rumah tersangka di Jakarta Selatan dan Cirebon.

Ketika publik mempertanyakan lambatnya penahanan, ahli hukum pidana Universitas Padjadjaran, Rully Herdita Ramadhani, memberikan penjelasan hukum yang mendasari kondisi tersebut.

Baca Juga: Isu Matahari Kembar Dinilai Spekulatif, Prof. Andi Nasrun Bicara Tentang Kepemimpinan Prabowo

Ia menegaskan bahwa dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia, penetapan tersangka tidak serta-merta harus diikuti dengan penangkapan atau penahanan.

“Mengapa seseorang yang ditetapkan tersangka tidak dilakukan upaya penangkapan yang dibarengi penahanan? Maka hal ini didasarkan pada alasan logis seorang penyidik,” ungkapnya ketika dihubungi Tim Bisnis Bandung, Rabu (14/5).

Menurut Rully, tindakan penahanan hanya dilakukan jika penyidik memiliki alasan kuat, seperti kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

“Merujuk pada ketentuan Pasal 21 ayat 1 KUHAP bahwa ‘perintah penahanan dilakukan terhadap seorang tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dana tau mengulangi tindak pidana’.” Jelasnya.

Lebih lanjut, jika penyidik menilai tersangka akan bersikap kooperatif, memenuhi panggilan pemeriksaan, serta tidak berpotensi mengganggu jalannya penyidikan, maka penahanan tidak wajib dilakukan.

Baca Juga: Mardiansyah Semar Klarifikasi Soal Isu Prabowo sebagai Boneka Jokowi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB
X