Bisnisbandung.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keterlibatan Ketua DPD Golkar Bandung Edwin Sanjaya.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Edwin Sanjaya diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan proyek yang bersumber dari APBD Kota Bandung tahun 2020-2023.
Edwin Sanjaya diperiksa sebagai saksi pada Jumat (15/11/2024) di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung.
Baca Juga: Dukung Pertumbuhan UMKM Indonesia, Bazar UMKM BRILiaN 2024 Kembali Hadir
Tessa Mahardhika mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Edwin Sanjaya difokuskan pada pengetahuan dan perannya dalam pemberian uang kepada anggota DPRD Kota Bandung.
Dikutip dari rri, Tessa Mahardhika menjelaskan "Saksi hadir dan didalami terkait dengan pengetahuan dan perannya dalam pemberian uang ke anggota DPRD Kota Bandung."
Tidak hanya Edwin Sanjaya sejumlah saksi lainnya juga turut diperiksa dalam kasus ini.
Mereka yang diperiksa antara lain Oki Ariesyana seorang wiraswasta, Tana Rusmana seorang PNS, Dani Nurahmat Kepala Bidang PPSMP, Wahid Subagja seorang PNS yang juga ajudan di Setda Kota Bandung, AIt. Wahidin seorang swasta, Salmiah Rambe anggota DPRD Kota Bandung dan Rastiadi seorang pengusaha swasta.
KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Yaitu mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna serta empat anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024: Merema, Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi Rismafury, dan Yudi Cahyadi.
Kelima tersangka tersebut telah ditahan KPK untuk 20 hari pertama.
Penetapan tersangka terhadap Ema Sumarna adalah hasil pengembangan dari perkara suap yang melibatkan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada 2022 terjadi pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD.
Baca Juga: Trailer Film ‘Mary’ dari Netflix: Kisah Kelahiran Yesus dari Perspektif Maria yang Menuai Kritik