Terdakwa MT sendiri merupakan Direktur Utama PT. BIG yang diduga melakukan tipu gelap dalam kerjasama order pencelupan kain antara terdakwa bersama William Ventela selaku direktur PT. Sinar Runnerindo.
Baca Juga: 7 Tanda Tubuh Kamu Kelebihan Garam Pemicu Penyakit Terbanyak di Indonesia, Nomor 1 Sering Terjadi
Dimana akibat ulah terdakwa MT, PT. Sinar Runnerindo mengalami kerugian sebesar Rp.428.663.133 atau kehilangan kain sebanya 10.157 meter.