KAI Daop 2 Imbau Masyarakat Tidak Beraktivitas di Sekitar Jalur KA Saat Bulan Puasa

photo author
- Sabtu, 25 Maret 2023 | 07:00 WIB
Petugas PT KAI Daop 2 Bandung Sosialisasikan Bahaya Ngabuburit Di Perlintasan Kereta Api (Dok. Humas PT KAI Daop 2 Bandung)
Petugas PT KAI Daop 2 Bandung Sosialisasikan Bahaya Ngabuburit Di Perlintasan Kereta Api (Dok. Humas PT KAI Daop 2 Bandung)

Bisnisbandung.com - Memasuki bulan Ramadan, tentunya kita akan sering mendengar istilah ngabuburit.

Ngabuburit bisa diartikan menghabiskan waktu sore.

Biasanya saat Ramadan menjelang Magrib, orang dewasa dan anak-anak akan berkumpul

Di area terbuka yang bisa diakses gratis oleh masyarakat tak terkecuali di sekitar jalur kereta api (KA).

Baca Juga: Mudah sekali, Berikut 7 cara membuat cowok nyaman denganmu. Nomor 5 paling ampuh

Padahal sudah jelas bahwa hal tersebut sangat berbahaya, tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga perjalanan KA. 

“Oleh karena itu, Daop 2 Bandung melarang masyarakat beraktivitas apapun di jalur KA,

Karena selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan KA,” tegas Executive Vice President PT KAI Daop 2 Bandung, Joko Widagdo.

Pada momen Ramadan, banyak masyarakat yang menunggu waktu berbuka, bermain, atau bahkan berjualan di area jalur KA.

Bahkan ada anak-anak yang menaruh benda asing atau memindahkan batu balas ke atas rel yang dapat merusak prasarana KA.

Baca Juga: Bukan Sekedar Manipulasi, 5 Cara Membuat Pasanganmu Terus Merindukan dan Takut Kehilangan Kamu

Tindakan menaruh benda asing di atas rel dapat merusak prasarana KA bahkan dapat mengakibatkan kereta anjlok.

Selain itu, ada pula potensi vandalisme yang dilakukan oleh masyarakat seperti perusakan prasarana dan pelemparan batu

Yang tentu saja sangat membahayakan keselamatan perjalanan, termasuk para pelanggan yang menaiki KA tersebut

“Ada ancaman pidana kurungan penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi mereka yang beraktivitas di sekitar rel kereta api.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yayu Rahayu

Sumber: press release

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB
X