Status Tergugat Salah Alamat, Wagros Berikan Hak Jawab

photo author
- Selasa, 21 Februari 2023 | 16:40 WIB
PT Wagros menyampaikan hak jawab terkait berita yang beredar tentang tuntutan dari PT SHU (dok. Wagros.id)
PT Wagros menyampaikan hak jawab terkait berita yang beredar tentang tuntutan dari PT SHU (dok. Wagros.id)

Bisnisbandung.com - Status Tergugat I pada Oky Adi Putra, Direktur PT Wagros Digital Indonesia (Wagros) yang disematkan oleh Ahmad Zen F. Mamun selaku Direktur PT Sabil Huda Utama (SHU) anak perusahaan dari Koperasi Karyawan PT Bio Farma (K2BF) terindikasi salah alamat.

Hal tersebut terkait status tergugat I pada sidang gugatan dengan Perkara Nomor: 521/Pdt.G/2022/PN Bdg pada persidangan tanggal 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Bandung yang sudah terekspos pada media, sehingga Oky Adi Putra, Direktur Wagros menganggapnya perlu untuk memberikan hak jawabnya.

"Status Tergugat I pada sidang perkara perdata yang diajukan Ahmad Zen F. Mamum selaku Direktur SHU sepertinya salah alamat dan patut dikoreksi," ujar Oky Adi Putra, Senin, 20 Februari 2023 di ruang kerjanya jl. Merdeka.

Baca Juga: Nervous Menyerang? Lakukan 8 Cara Menghilangkan Gugup Dengan Cepat

Dikarenakan sudah terpublish di media massa, lanjut Oky, kami berkewajiban memberikan hak jawab atas berita yang beredar yang dapat memberikan opini negatif dan lepasnya kontrol masyarakat pada perusahaan kami sesuai amanat UU Nomer 40 tahun 1999, pasal 5 bahwa Pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Secara terperinci Oky Adi Putra menjelaskan kronologis saat Wagros melakukan hubungan kerjasama dengan SHU sebagai berikut;

1. Hubungan kerja sama antara Wagros dengan PT. Sabil Huda Utama dimulai sejak 16 Oktober 2020, dibuktikan dengan Peranjian Kerja Sama (PKS) Nomor 06 tanggal 16 Oktober 2020 dihadapan Notaris

"Wagros sudah menjadi VENDOR RESMI PT. SHU sebagai SUPPLIER Beras yang dinyatakan dan tercatat dengan Daftar Rekanan Mampu (DRM) SHU." kata Oky

Baca Juga: Perhatikan Nih! 6 Karakter Wanita yang Membuat Pria Kabur, Nomor 4 Gak Gini Juga Ya!

2. Berdasarkan PKS tersebut, dalam kurun waktu 16 Oktober 2020 s/d Januari 2021 Wagros telah menjual beras kepada PT. Sabil Huda Utama sebesar 313.000 ton atau Rp. 139.911.000.000 (seratus tiga puluh sembilan milyar sembilan ratus sebelas juta rupiah).

"PKS tersebut dinyatakan berakhir dan disepakati hubungan kerja sama dilanjutkan dengan membuat PKS yang baru pada tahun berikutnya. Hal tersebut dilandasi bahwa adanya Hubungan kerja sama tersebut sangat baik dan telah memberikan KEUNTUNGAN kepada dua belah pihak," jelas Oky Adi Putra.

Dari catatan administrasi Wagros berdasarkan PO yang dikeluarkan SHU senilai Rp 139.911.000.000 tentunya tercatat juga pada SHU bahwa terdapat keuntungan dari transaksi dengan konsumennya.

Menurut kami, lanjut Oky, tidak mungkin kerjasama Wagros dengan SHU tidak berdampakkan keuntungan, karena terbukti dengan kembali dilakukan kerjasama kedua pada tahun 2021 oleh pihak SHU yang tentunya berdasarkan persetujuan pihak manajemen SHU.

"jadi, apa yang dituduhkan oleh pihak Ahmad Zen F. Mamun bahwa kerjasama Wagros dengan SHU ada indikasi DIPAKSAKAN dapat terbantahkan, tidak mendasar, dan tidak sesuai dengan fakta hukum," tegas Oky Adi Putra.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Sumber: press release

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB
X