Status Tergugat Salah Alamat, Wagros Berikan Hak Jawab

photo author
- Selasa, 21 Februari 2023 | 16:40 WIB
PT Wagros menyampaikan hak jawab terkait berita yang beredar tentang tuntutan dari PT SHU (dok. Wagros.id)
PT Wagros menyampaikan hak jawab terkait berita yang beredar tentang tuntutan dari PT SHU (dok. Wagros.id)

Baca Juga: Mau Jadi Kekasih Idaman? Inilah 5 Cara Bikin Pria Cinta Mati Sama Kamu

3. Pada Tanggal 14 April 2021 dibuatlah Perjanjian Kerja Sama yang kedua dihadapan notaris antara PT Wagros Digital Indonesia dengan PT Sabil Huda Utama untuk project kerja sama sebesar 5.000 ton dengan nilai sekitar Rp. 40.125.000.000 (empat puluh milyar seratus dua puluh lima juta rupiah).

Atas dasar PKS tersebut pihak SHU wajib menyetorkan DP Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) kepada PT Wagros. Dana DP itu digunakan sebagai modal awal untuk menjalankan kerja sama tersebut.

Namun PT. SHU BELUM memberikan 100% dari DP yang disepakati.

4. Namun selanjutnya PT. SHU tetap menerbitkan Purchase Order sejak tanggal 28 Mei 2021 s/d 22 Juli 2021.

"Total Purchase Order yang telah dipenuhi Wagros senilai Rp 5.885.242.300,- dan Wagros sudah memenuhi Purchase Order" kata Oky Adi Putra

5. Bahwa analisa kami dari kronologis dan melihat materi gugatan yang diajukan, bahwa permasalahan pertama adalah:

- Apakah gugatan ini diajukan oleh Ahmad Zen F. Mamun selaku pribadi atau selaku perseroan (PT Sabil Huda Utama).
- Bahwa gugatan ini mendalilkan seolah-olah adanya persekongkolan antara tergugat 1 dan tergugat lainnya, padahal dalam hal ini tergugat 2,3 dan 4 (Ferry Nurjaman selaku ex Direktur, Yudha Bramanti selaku Ex Komisaris, Taufik Akbar selaku Ex Anggota Komisaris) adalah selaku pihak PT Sabil Huda Utama itu sendiri.
- Apakah pihak PT Sabil Huda Utama dalam hal ini mengakui perjanjian ini atau tidak ? karena di dalam gugatannya sendiri pihak SHU mendalilkan bahwa perjanjian ini adalah persekongkolan dengan para tergugat, namun dalam petitum mendalilkan adanya kerugian berdasarkan perjanjian ini.
- Dalil dalam hal ini bahwa SHU menganggap Perjanjian ini Fiktif, namun dalam hal ini pihak PT Sabil Huda Utama justru menggugat atas KERUGIAN ATAS BISNIS BERAS.

"Wagros telah memenuhi PO kedua dan seterusnya membuktikan bahwa PERJANJIAN KEJA SAMA ini TIDAK FIKTIF. Bukti PO dan Surat Jalan ada pada bagian administrasi Wagros." ungkap Oky Adi Putra.

Baca Juga: Penting Dicatat,Berikut 13 Kiat Agar Tetap Bahagia, Poin Terakhir Paling Penting

6. Akibat issue dan berita yang muncul atas kejadian ini kami PT WAGROS DIGITAL INDONESIA telah mengalami kerugian atas bisnis yang dijalankan. Hal tersebut menyangkut market, calon investor, perbankan, maupun rekan bisnis, sehingga secara kesuluruhan terjadi pembatalan Kerjasama dan menarik diri.

"Adanya beredar issue dan berita pada media massa mengakibatkan perjalanan usaha Wagros juga mengalami gangguan bahkan terhambat sehingga menimbulkan kerugian," kata Oky.

Diantaranya peluang dan project yang harusnya bisa menimbulkan transaksi dan kerjasama mengalami penundaan bahkan pembatalan kerjasama baik kepada market, investor, perbankan, maupun rekan bisnis, lanjut Oky.

"Kerugian Wagros yang diakibatkan oleh salah sasaran menjadikan Tergugat I oleh PT Sabil Huda Utama secara total mencapai Rp 142.917.500.000,- atau sebesar Seratus Empat Puluh Dua Milyar Sembilan Ratus Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah yang timbul," kata Oky Adi Putra.

"Bahwa akibat pencemaran nama baik yg dilakukan oleh penggugat, perusahaan kami telah dirugikan dalam jumlah besar, oleh karenanya kami akan gugat balik dan telah membuat Laporan polisi Nomor: LP/B/197/II/2023/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT," pungkas Oky Adi Putra.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Sumber: press release

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB
X