Sementara itu, Pemkot Bandung beralasan bahwa pengosongan tetap dilakukan karena proses hukum yang berjalan belum menghasilkan keputusan akhir, sementara kewajiban sewa dianggap tetap berlaku.
Pemerintah menegaskan langkah ini dilakukan demi menjaga tertib administrasi dan pengelolaan aset daerah.
Sengketa antara warga dan pemerintah daerah tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan aset milik Pemkot, terutama dalam hal status tanah dan bangunan yang tidak memiliki sertifikat resmi.
Proses hukum yang tengah berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi kedua belah pihak, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset publik secara akuntabel dan menghormati hak-hak warga.***
Baca Juga: Bahlil Laporkan ke Presiden Prabowo, PNBP ESDM Sudah Capai 75% Target
Artikel Terkait
Parkir Liar di Bandung Tak Kapok-Kapok! Erwin: Saya Tak Mau Lagi Dengar Kata Maaf!
28 Tahun di Amerika Tapi Masih Cinta Bandung! Dedi Mulyadi Sampai Terkesima
Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Bandung Barat: Sekalian Ternak Lele Aja, Pak Bupati!
Polresta Bandung Tangkap Enam Pelaku Pembobolan Koperasi, Barang Curian Dijual ke Lampung
Asia Afrika Festival 2025 Pecah! Ribuan Warga Tumpah Ruah, Delegasi Mancanegara Turut Menari di Bandung!
Wakil Walkot Bandung Diperiksa, Kejaksaan Negeri Bandung Ungkap Belum Ada Tersangka