Heboh Kasus Pengosongan Paksa Rumah Makan di Bandung, Sengketa Tanah Tak Bersertifikat

photo author
- Rabu, 5 November 2025 | 19:00 WIB
Pengosongan Paksa Rumah Makan dan tempat les oleh Pemkot Bandung (Tangkap layar youtube tvOneNews)
Pengosongan Paksa Rumah Makan dan tempat les oleh Pemkot Bandung (Tangkap layar youtube tvOneNews)


bisnisbandung.com - Pengosongan paksa sebuah rumah makan yang juga digunakan sebagai tempat kursus bahasa Inggris di Kota Bandung menuai sorotan publik.

Aksi tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama pegawai Bidang Aset Pemerintah Kota Bandung dengan alasan tunggakan sewa bangunan milik Pemkot sejak tahun 2024.

Namun, pihak penghuni menilai tindakan tersebut tidak berdasar karena mengklaim sebagai pemilik sah bangunan sejak 1961.

Baca Juga: Tepis Pemberitaan Asing, Purbaya Yakinkan IKN Tidak Akan Jadi Kota Hantu

Menurut keterangan pihak pemerintah, langkah pengosongan dilakukan setelah melalui prosedur resmi berupa surat peringatan bertahap hingga surat perintah dari Wali Kota Bandung.

Pemerintah daerah menilai bahwa tindakan tersebut sah secara administratif karena penghuni dianggap melanggar kewajiban sewa terhadap aset negara.

Di sisi lain, pihak penghuni yang diwakili kuasa hukum menolak tuduhan tersebut dengan menyatakan bahwa bangunan yang ditempati merupakan milik sah kliennya berdasarkan akta jual beli yang telah diakui secara hukum.

Baca Juga: Pemakzulan Bupati Pati Gagal, Aktivis Ditahan Jadi Sorotan

“Dasar kami itu adalah kami pemilik bangunan yang sah. Secara tertulis ada di akta jual beli antara pemilik bangunan dengan Pemerintah Kota Bandung. Itu sah secara tertulis 100%,” ungkapnya dilansir dari youtube tvOneNews.

Mereka menegaskan bahwa permasalahan sebenarnya terletak pada status tanah yang hingga kini belum memiliki sertifikat kepemilikan, baik dari pihak warga maupun pemerintah.

“Namun untuk tanahnya sendiri, tanah ini tidak bersertifikat. Baik kami maupun pemerintah tidak memiliki sertifikat,” sambungnya.

Kuasa hukum juga mempertanyakan dasar hukum Pemkot Bandung dalam melakukan pengosongan, mengingat sengketa tersebut masih dalam proses gugatan di pengadilan.

Menurut mereka, tindakan eksekusi seharusnya menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap untuk menghindari potensi pelanggaran hak atas kepemilikan.

Baca Juga: Riau Subur Kasus Korupsi, Sumber Daya Melimpah Jadi Target

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB
X