Plang Liar Bertebaran di GBLA! Pemkot Bandung Murka, Langsung Bongkar Paksa!

photo author
- Senin, 6 Oktober 2025 | 07:00 WIB
Pemkot Bandung Usir Penyerobot Tanah Milik Negara! (dok instagram humas_bandung)
Pemkot Bandung Usir Penyerobot Tanah Milik Negara! (dok instagram humas_bandung)


Bisnisbandung.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menertibkan sejumlah plang liar.

Plang liar tersebut dipasang oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab di kawasan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Kecamatan Gedebage, Kota Bandung.

Langkah ini diambil untuk mengamankan aset daerah dari potensi klaim sepihak yang bisa merugikan Pemkot Bandung maupun masyarakat.

Baca Juga: Bandung di Persimpangan

Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung Herman Rustaman mengatakan bahwa lahan milik Pemkot di sekitar GBLA mencapai 30 hektare.

Di mana sekitar 20 hektare di sisi selatan stadion masih berupa sawah dan lahan kosong.

Herman menjelaskan “Ini adalah bentuk pengamanan Barang Milik Daerah (BMD).”

“Karena lokasi di sekitar GBLA ini strategis dan semakin berkembang jadi banyak yang mencoba mengklaim atau memasang plang secara sepihak,” ujar Herman.

Menurutnya setidaknya ada tiga pihak yang pernah mengklaim kepemilikan lahan di kawasan tersebut.

Baca Juga: Adi Prayitno Ungkap MK Diharapkan Jadi Penyeimbang di Tengah Privilege DPR

Namun ia menegaskan sebagian besar tanah itu sudah bersertifikat resmi atas nama Pemerintah Kota Bandung.

“Kalau ada pihak yang mencoba mengganggu atau memasang plang liar, masyarakat bisa segera berkoordinasi dengan aparat kewilayahan agar bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.

Herman menambahkan BKAD telah membongkar beberapa plang liar dan memasang kembali plang resmi bertuliskan ‘Tanah Milik Pemkot Bandung’ di sejumlah titik strategis.

Upaya ini diharapkan dapat mencegah munculnya kembali klaim ilegal di kemudian hari.

Baca Juga: Feri Amsari Sebut Polemik Pensiun DPR Bukan Soal Uang, Tapi Ketidakadilan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB
X