Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
"Program bantuan pemerintah seharusnya digunakan untuk pemulihan ekonomi masyarakat pasca-Covid-19 bukan malah untuk kepentingan pribadi," tegas Hendra.***
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Purbaya Ungkap Alasan Suntik Dana Rp200 Triliun dari BI
Reshuffle Kabinet, Adi Prayitno Analisis: Layak Diganti atau Tidak?
Rahayu Saraswati Mundur dari DPR, Rocky Gerung Sebut Sikap Ini Pionir Standar Baru Politik
Amien Rais Puji Mundurnya Rahayu Saraswati: Contoh Teladan Politik Indonesia!
Blunder Purbaya Hari Pertama Jadi Menteri Keuangan, Awalil Rizky: Apakah Bisa Pulihkan Kepercayaan Publik?
Daripada Bangkrut Efisiensi Belanja Masih Bisa Diselamatkan, Kata Yanuar Rizky