Polres Subang Grebek Komplotan Begal, 4 Pelaku Ditangkap Saat Beraksi

photo author
- Kamis, 11 September 2025 | 11:00 WIB
Polres Subang Tumpas Komplotan Begal (dok instagram humaspoldajabar)
Polres Subang Tumpas Komplotan Begal (dok instagram humaspoldajabar)

Para pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB
X