Polresta Cirebon Ungkap Kasus Anarkis di DPRD & Taman Pataraksa, 28 Tersangka Diamankan

photo author
- Senin, 8 September 2025 | 07:00 WIB
Puluhan Tersangka Diamankan Usai Ricuh DPRD Cirebon (dok instagram humaspoldajabar)
Puluhan Tersangka Diamankan Usai Ricuh DPRD Cirebon (dok instagram humaspoldajabar)


Bisnisbandung.com - Polresta Cirebon mengungkap kasus pengrusakan, pembakaran, dan penjarahan yang terjadi di Kantor DPRD Kabupaten Cirebon.

Serta pengrusakan Taman Pataraksa milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada Sabtu siang, 30 Agustus 2025.

Aksi anarkis di Kantor DPRD Kabupaten Cirebo melibatkan lebih dari 500 orang.

Baca Juga: Tunjangan Rumah DPRD Dinilai Tak Layak, Formappi Dorong Penghapusan

Aksi ini menyebabkan kerugian besar, ditaksir mencapai Rp10 miliar untuk DPRD dan Rp492 juta untuk DLH.

Dalam aksi tersebut para pelaku menggunakan batu, bambu, dan benda keras lainnya untuk merusak gedung DPRD.

Mereka juga menjarah berbagai inventaris termasuk sepeda motor, perangkat elektronik, uang tunai, hingga bendera Merah Putih.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan 28 tersangka terdiri dari 15 orang dewasa dan 13 anak-anak.

Dikutip dari instagram humaspoldajabar, Sumarni menjelaskan “Kami telah menyita puluhan barang bukti hasil penjarahan.”

Baca Juga: Polemik Tunjangan Rumah DPRD, Formappi Kritik Beban APBD dan Kinerja Legislator

“Para pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang, serta Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Sumarni.

Polresta Cirebon masih mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual atau pihak tertentu yang memicu aksi tersebut.

Kombes Sumarni menegaskan pihak kepolisian tidak akan menoleransi tindakan anarkis yang merugikan negara dan masyarakat.

Ia juga menyoroti keterlibatan anak-anak dalam peristiwa ini dan menekankan pentingnya pendekatan hukum yang disertai pembinaan bagi pelaku di bawah umur.

Baca Juga: Heboh! Tunjangan Rumah DPRD Tembus Puluhan Juta Rupiah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB
X