Perusakan Rumah di Sukabumi, Dedi Mulyadi Pastikan Proses Hukum Berjalan Objektif

photo author
- Rabu, 2 Juli 2025 | 08:00 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (dok instagram Dedi Mulyadi)
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (dok instagram Dedi Mulyadi)


Bisnisbandung.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi angkat suara terkait insiden perusakan sebuah rumah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Rumah milik Ibu Nina yang dihuni oleh Pak Yongki dan keluarganya itu dirusak massa karena disangka sebagai tempat ibadah.

Padahal rumah tersebut hanyalah hunian pribadi yang kerap digunakan untuk kegiatan pembinaan mental dan doa.

Baca Juga: Sebuah Suara dari Desa untuk Negeri

Dedi Mulyadi menegaskan tindakan anarkis seperti ini tidak bisa dibiarkan.

Ia memastikan bahwa kasus ini adalah murni tindak pidana dan harus diproses secara hukum.

"Saya meyakini proses hukum akan berjalan objektif. Saya percaya kepolisian dari Polres Pelabuhan Ratu akan bertindak berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada," ujar Dedi Mulyadi dalam instagramnya.

Menurut Dedi Mulyadi perusakan yang terjadi hanya karena penghuni rumah menyanyikan lagu-lagu keagamaan adalah bentuk kesalahpahaman yang tidak bisa dibenarkan.

Ia menyesalkan tindakan main hakim sendiri yang justru mengancam kerukunan antarwarga di Jawa Barat.

Baca Juga: 'Tak Ada Nasi Padang di Amazon!’ – Lucunya Netizen RI Balas Perang Bintang 1, Usai Rinjani Diserang Brasil

Demi memulihkan kondisi korban Dedi Mulyadi tak hanya mendesak penegakan hukum tapi juga memberikan bantuan langsung.

Ia mengaku telah mengeluarkan dana pribadi sebesar Rp100 juta untuk memperbaiki rumah yang rusak.

Bantuan itu langsung diserahkan ke keluarga korban sebagai bentuk dukungan konkret.

"Selain itu kami juga akan menurunkan tim psikolog untuk membantu proses pemulihan trauma terutama bagi anak-anak korban," tambahnya.

Baca Juga: Fenomena Bambu Petuk Mengalirkan Air di Cianjur Bikin Warga Heboh

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB
X