Bantuan Rp50 Juta untuk Korban Longsor Tambang, Dedi Mulyadi: Pendidikan dan Ekonomi Jadi Prioritas

photo author
- Selasa, 3 Juni 2025 | 08:00 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (dok youtube Dedi Mulyadi)
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (dok youtube Dedi Mulyadi)


Bisnisbandung.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan pemberian bantuan.

Total Rp50 juta per kepala keluarga (KK) bagi korban bencana longsor di kawasan tambang Cirebon.

Bantuan ini merupakan gabungan dari beberapa sumber yang dikoordinasikan oleh Pemprov Jabar dan berbagai pihak terkait.

Baca Juga: Apa Itu Trading Online dan Bagaimana Cara Memulainya dari Rumah

“Total bantuan tunai sekitar Rp50 juta per KK,” kata Dedi Mulyadi dalam instagramnya.

Dana tersebut berasal dari Baznas, BJB Peduli, para pejabat di lingkungan Pemprov Jabar, hingga kontribusi pribadi dari Dedi Mulyadi sendiri.

Selain itu dukungan juga datang dari pihak kepolisian seperti Kapolda dan Kapolres serta pemerintah kabupaten setempat.

Dedi Mulyadi menambahkan bantuan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian dan upaya meringankan beban korban longsor yang selama ini terdampak cukup besar.

"Semua pihak terlibat membantu totalnya mencapai Rp50 juta per kepala keluarga," ujar Dedi Mulyadi.

Baca Juga: Panitia Pemilu IA-ITB 2025 Gelar Sosialisasi Pemilu IA ITB Pusat dan Hearing Pengda IA ITB Jawa Barat

Terkait masalah penanganan teknis bencana khususnya dugaan kelalaian yang menyebabkan longsor Dedi Mulyadi menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk menindaklanjuti secara profesional.

Ia menegaskan pemerintah daerah sudah melakukan moratorium dan tidak memperpanjang izin tambang yang berisiko tinggi.

Soal dampak ekonomi yang timbul dari penghentian aktivitas tambang Dedi Mulyadi optimistis para pekerja terdampak akan mendapat peluang kerja lain.

Pemerintah Provinsi juga tengah menyiapkan proyek pembangunan infrastruktur seperti sekolah, irigasi, dan jalan yang bisa menyerap tenaga kerja.

Baca Juga: Ketegangan Budi Arie dan PDIP Dinilai Bisa Picu Persepsi Konflik Jokowi dengan Partai

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB
X