Lahan Eks Palaguna Disegel, Wali Kota Farhan: Melanggar Banyak Perda!

photo author
- Jumat, 23 Mei 2025 | 14:00 WIB
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan (dok instagram Farhan)
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan (dok instagram Farhan)


Bisnisbandung.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menyegel lahan eks Palaguna di pusat kota.

Langkah tegas ini diambil setelah area tersebut dinilai menjadi salah satu sumber utama kotornya Kota Bandung.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan turun langsung ke lokasi untuk memastikan penyegelan berjalan sesuai prosedur.

Baca Juga: Pengamat Menilai Jokowi Lebih Pantas Pimpin PSI Dibanding Kaesang

Ia menyampaikan bahwa lahan eks Palaguna selama ini terbengkalai dan digunakan secara tidak sesuai aturan.

Dikutip dari instagramnya, Farhan menjelaskan "Siapapun yang memiliki tanah ini, saya ambil alih dulu karena ketidakmampuan Anda menangani tanah di sini."

"Ini jadi salah satu sumber kotornya Kota Bandung," tegas Farhan.

Farhan menyoroti keberadaan tumpukan sampah di area tersebut yang dinilai telah melanggar berbagai peraturan daerah termasuk perda ketertiban dan perda pengelolaan sampah.

"Ada tumpukan sampah di sebelah sana, ini melanggar banyak sekali perda. Jadi mulai hari ini, daerah ini akan ditutup dan disegel secara permanen," ujarnya.

Baca Juga: Grup FB Fantasi Sedarah Jadi Masalah Genting,  Neno Warisman Minta Presiden dan Menteri Turun Tangan

Lebih lanjut Farhan memastikan bahwa Pemkot tidak akan segan mengambil langkah hukum.

Ia membuka opsi penindakan pidana bagi pihak-pihak yang terbukti lalai atau menyalahgunakan fungsi lahan.

"Kita akan lakukan penindakan pidana, apakah itu pidana ringan atau tidak, kita lihat perkembangannya," imbuhnya.

Selama masa penyegelan Pemkot Bandung akan melakukan pembersihan dan perbaikan agar lahan tersebut tidak lagi menjadi sumber penyakit dan kekumuhan.

Baca Juga: Pemerhati Perempuan dan Anak Ungkap Negara Perlu Kementerian Khusus untuk Urusan Mendidik Anak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB
X