Meskipun ada sisi positif dari vasektomi, seperti kontribusinya terhadap keadilan gender dalam program keluarga berencana.
Anis menegaskan bahwa substansi kritiknya bukan pada metode vasektomi itu sendiri, melainkan pada unsur pemaksaan yang melanggar hak-hak dasar warga negara.
Anis Hidayah mengingatkan bahwa kebijakan publik, apalagi yang menyentuh wilayah tubuh dan kesehatan seseorang, harus dibangun di atas asas sukarela, keadilan, serta penghormatan terhadap martabat manusia.
Bila tidak, pemerintah daerah bisa dinilai melakukan pelanggaran HAM yang serius dan berisiko menghadapi konsekuensi hukum.
“Diancam penjara 5 tahun dan denda Rp 50 juta. Itu Undang-Undang TPKS sudah mengatur seperti itu. Dan TPKS itu juga merupakan bagian dari pelanggaran hak asasi manusia, gitu,” lugasnya.***
Baca Juga: Pemakzulan Gibran Memungkinkan, Rocky Gerung: Namun Dibaliknya Ada Kalkulasi Politik yang Rumit
Artikel Terkait
Dikritik, Program Pendidikan Barak Militer Dedi Mulyadi Justru Dapat Dukungan Menteri HAM
Bukan Cuma Pelajar, Warga Nakal & 'Orang Gemulai' Masuk Radar Barak Militer Dedi Mulyadi
Hukuman Polisi Dinilai Lemah, Dedi Mulyadi Perlu Pendidikan Militer!
“Barak Militer Bukan Tempat Cuci Piring Kotor” Dandhy Laksono Sindir Dedi Mulyadi
Anak Sulit Diatur? Orang Tua Putar Video Dedi Mulyadi, Bikin Nurut Seketika
Spanduk Sindiran Dedi Mulyadi 'Bapak Tiri' Gegerkan Cirebon, Ono Surono: Rakyat Berhak Kritis!