Ono menjelaskan "Gubernur tidak bisa memaksakan regulasi apapun apabila bertentangan dengan undang-undang."
"Kalau peserta KB pun dipaksakan maka akan melanggar hak asasi manusia dan pelakunya bisa dijerat pasal-pasal khusus terkait HAM," ujar Ono.
Gagasan Dedi Mulyadi tersebut memicu pro-kontra di masyarakat khususnya di kalangan aktivis HAM dan tokoh agama.***
Artikel Terkait
Kesejahteraan Guru Honorer Ditingkatkan, Mendikdasmen Umumkan Program Bantuan Baru
Jokowi Dituding Masih Kendalikan Pemerintahan, Amien Rais Ingatkan Prabowo Bahaya laten
Letjen Kunto Batal Dicopot! Pengamat: Prabowo Lawan Balik, Jokowi dan Gibran Kian Tertekan
Tak Mau Hakim Bisa Dibeli, Prabowo Siap Naikkan Gaji
Menpan-RB Usul ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Ini Alasannya
Guru Gembul Ingatkan Bahaya Kultus terhadap Dedi Mulyadi: Bisa Hancurkan Masyarakat!