Kades Ade Endang Saripudin Minta Maaf Usai Viral Minta THR Rp 165 Juta

photo author
- Rabu, 2 April 2025 | 18:00 WIB
Kades Kelapanunggal Kabupaten Bogor Ade Endang Saripudin (dok instagram kabupatenbogor.id)
Kades Kelapanunggal Kabupaten Bogor Ade Endang Saripudin (dok instagram kabupatenbogor.id)


Bisnisbandung.com - Kepala Desa (Kades) Kelapanunggal Kabupaten Bogor Ade Endang Saripudin akhirnya minta maaf.

Setelah surat permintaan THR senilai Rp 165 juta kepada pengusaha di wilayahnya viral di media sosial.

Dalam video permintaan maaf yang disampaikan Ade mengakui kesalahannya dan memastikan surat tersebut akan ditarik kembali.

Baca Juga: Hukum untuk Siapa? Asep Iwan Iriawan Ungkap ‘Kutu Kupret’ Jadi Kambing Hitam, ‘Kutu Loncat’ Tak Tersentuh

Dikutip dari youtube kompas, Ade menjelaskan "Surat itu hanya bersifat himbauan. Saya meminta pengusaha di Kabupaten Bogor untuk mengabaikan surat yang sudah terlanjur beredar."

"Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada pihak yang merasa kurang berkenan," ujar Ade.

Surat permintaan THR yang viral itu menyebutkan anggaran untuk THR aparatur desa yang totalnya mencapai Rp 15 juta per orang.

Dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp 165 juta.

Hal ini memicu reaksi keras dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menyebut tindakan Ade seperti tindakan preman.

Baca Juga: Menohok! Tanggapan Ferry Latuhihin Soal Tokoh-Tokoh Internasional di Danantara

Menurut Dedi Mulyadi masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf dan harus ada tindakan tegas untuk mencegah hal serupa terjadi di desa lain.

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa tindakan kepala desa tersebut melanggar instruksi gubernur yang melarang penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Menurutnya jika perbuatan tersebut dibiarkan hal itu bisa menciptakan preseden buruk di tingkat pemerintahan desa.

Dedi Mulyadi menekankan "Mereka yang meminta gratifikasi atau THR seperti itu harus ditindak tegas."

Baca Juga: “Kebijakan Bisa Hancurkan Industri dalam Negeri” Anggota DPR Ungkap Ancaman Ekonomi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB
X