Bisnisbandung.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan akan menegur Wali Kota Depok Supian Suri.
Tegur tersebut terkait penggunaan mobil dinas oleh aparatur sipil negara (ASN) untuk mudik Lebaran.
Menurut Bima Arya mobil dinas adalah aset negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan publik bukan kepentingan pribadi.
"Mobil dinas itu aset negara, fasilitas negara yang semestinya digunakan untuk hal-hal yang terkait dengan tugas dan pelayanan publik," kata Bima Arya dikutip dari youtube kompas.
Bima Arya menegaskan bahwa aturan mengenai penggunaan mobil dinas sudah jelas dan tidak mengalami perubahan.
Jika ditemukan pelanggaran maka sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memperhatikan hal ini dan menjaga aturan yang sudah ada," tambahnya.
Terkait pelanggaran ini Bima Arya menyebut bahwa sanksi akan diberikan oleh pembina kepegawaian masing-masing daerah.
Baca Juga: Menohok! Tanggapan Ferry Latuhihin Soal Tokoh-Tokoh Internasional di Danantara
Dalam hal ini Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi disebut memiliki kewenangan untuk menindak ASN yang menyalahgunakan fasilitas negara.
Bima Arya menjelaskan "Tentu akan ada teguran dan sanksi yang akan disampaikan oleh pembina kepegawaian masing-masing."
"Pak Gubernur nanti pasti akan memberikan sanksinya," ujar Bima Arya.
Sebelumnya Wali Kota Depok mengizinkan ASN di wilayahnya menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik.
Baca Juga: “Kebijakan Bisa Hancurkan Industri dalam Negeri” Anggota DPR Ungkap Ancaman Ekonomi
Artikel Terkait
Dedi Mulyadi Gaji Sopir Angkot Puncak Bogor, Strategi Baru Atasi Macet Lebaran
Jawa Barat Kembali Hijau! Dedi Mulyadi: Fungsi Hutan & DAS Harus Dikembalikan
Heboh! Jokowi Disebut Satrio Wirang, Mohamad Sobary Ungkap Alasannya
Mirip Krisis 1998? Yanuar Rizky Soroti Anjloknya Rupiah dan IHSG
Tak Hanya Rekayasa Lalu Lintas, Dedi Mulyadi Gunakan Modifikasi Cuaca
Lebaran di Mata Gus Imin: Tradisi, Ekonomi, dan Semangat Kebersamaan