Baca Juga: Ormas Nakal Bikin Cemas, Ahmad Sahroni: Tangkap Dulu, Tutup Kalau Masih Berulah!
Terkait maraknya bangunan yang berdiri di kawasan Puncak Bogor Dedi Mulyadi menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan secara bertahap.
Namun kewenangan utama dalam hal ini berada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Yang menyegel itu KLHK. Ada dua opsi pertama pemilik bangunan membongkar sendiri kedua kalau tidak dibongkar maka akan ada tindakan tegas," jelasnya.
Ia pun menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar untuk menegakkan aturan tetapi juga demi menjaga keseimbangan lingkungan dan mencegah dampak negatif di masa depan.
"Kalau perkebunan hilang digantikan bangunan, itu hanya mengejar modal sesaat. Tapi kita tahu, manusia pada akhirnya akan kembali ke laut dan ke hutan. Itu sudah kodratnya," tutup Dedi Mulyadi.***
Artikel Terkait
Mudik Aman dan Nyaman! Dedi Mulyadi Ingatkan Pemudik untuk Waspada di Perjalanan
Habis Revisi UU TNI Terbitlah Revisi UU Polri, Muradi: Perlukah?
M. Sobary: Hasan Nasbi Topengnya Dibuka oleh Teror Kepala Babi
Lebaran 31 Maret? NU Ungkap Prediksi Idul Fitri 1446 H
PKB Gelar Mudik Gratis, Cak Imin: Habiskan Uang di Kampung untuk UMKM!
Ormas Minta THR Saat Lebaran? Ini Kata Wamenag Romo Syafii