Warga Jawa Barat Dapat Angin Segar, Gubernur Dedi Mulyadi: Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan

photo author
- Kamis, 20 Maret 2025 | 07:28 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (dok instagram Dedi Mulyadi)
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (dok instagram Dedi Mulyadi)


Bisnisbandung.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membawa kabar gembira bagi warga Jabar.

Mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025 Pemprov Jabar resmi menghapus tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat.

Kebijakan ini diambil Dedi Mulyadi demi meringankan beban masyarakat yang selama ini kesulitan melunasi tunggakan pajak kendaraan.

Baca Juga: Guntur Romli Ungkap Pola Politisasi: Dari Pemecatan Jokowi hingga Penetapan Tersangka Hasto

Selain itu langkah ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur termasuk jalan-jalan di Jawa Barat.

Dikutip dari instagramnya, Dedi Mulyadi menjelaskan "Ada sekitar 6 juta warga Jawa Barat yang punya tunggakan pajak kendaraan."

"Kalau tunggakan itu dihapus mereka bisa bayar pajak baru yang lebih ringan. Lebih baik kita dapat uang Rp250 ribu cash dibanding terus nunggu tunggakan Rp3 juta yang belum tentu dibayar," ujar Dedi Mulyadi.

Dengan dihapuskannya tunggakan masyarakat cukup membayar pajak untuk tahun berjalan 2025 saja.

Pajak tahun-tahun sebelumnya otomatis dihapuskan tanpa denda tambahan.

Baca Juga: RUU TNI dan Pasal Karet OMSP: Dandhy Dwi Laksono Peringatkan Bahaya Jangka Panjang

Dedi Mulyadi mengatakan "Kita logikanya jangan fokus ke potensi kehilangan tapi bagaimana mendapatkan pemasukan baru."

"Kalau orang enggak mampu bayar pajak yang numpuk ya kita bantu hapus. Biar mereka bisa mulai bersih lagi dan pendapatan daerah tetap jalan," tegas Dedi Mulyadi.

Program pemutihan pajak ini diharapkan menjadi win-win solution baik bagi warga maupun pemerintah daerah.

Warga Jawa Barat tak lagi terbebani utang pajak yang menumpuk. 

Baca Juga: Lanjutkan Kebijakan Jokowi, Prabowo Hadapi Krisis Ekonomi? Sorotan Said Didu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB
X