Korupsi Dana Iklan Bank BJB Terbongkar! KPK Tetapkan 5 Tersangka, Kerugian Capai Rp222 Miliar

photo author
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 07:29 WIB
Bank BJB (dok bankbjb.co.id)
Bank BJB (dok bankbjb.co.id)


Bisnisbandung.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

KPK menyebut kasus Bank BJB ini diduga merugikan negara hingga Rp222 miliar.

Dua dari lima tersangka merupakan pejabat di Bank BJB yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Corporate Secretary (Korsek) Bank BJB Widi Hartoto.

Baca Juga: Mafia Minyak Terus Merajalela, Masalah Tata Kelola atau Pelakunya Sama? Sorotan Asep Iwan Iriawan

Sementara itu tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yaitu Ikin Asikin, Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma yang diketahui sebagai pemilik agensi iklan.

"Lima orang tersangka ini terdiri dari dua pejabat Bank BJB dan tiga orang dari pihak swasta," ujar PLH Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo dalam instagram KPK.

KPK mengungkap bahwa dugaan korupsi ini terjadi dalam proyek iklan Bank BJB dari tahun 2021 hingga 2023.

Sejumlah agensi iklan yang ditunjuk untuk menangani pemasangan iklan di media TV, cetak, dan daring menerima dana dalam jumlah besar.

Baca Juga: Tantangan Pengawasan dalam Tata Kelola Minyak Goreng,  Ketua YLKI Buka Suara

KPK menemukan adanya selisih antara dana yang diterima agensi dari Bank BJB dengan jumlah yang benar-benar dibayarkan ke media massa.

Selisih tersebut mencapai Rp222 miliar dan diduga mengalir ke pihak-pihak tertentu.

Selain menetapkan tersangka KPK juga berencana memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk klarifikasi.

Meskipun statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka, KPK sebelumnya telah menggeledah kediamannya untuk mencari barang bukti terkait kasus ini.

Baca Juga: Mengatasi Kecurangan Minyak Goreng, Nurdin Halid Ungkap Koperasi Bisa Jadi Solusi

"KPK akan meminta keterangan dari berbagai pihak termasuk mantan Gubernur Jawa Barat guna mendalami dugaan aliran dana dan keterlibatan pihak lain," tambah Budi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB
X