Konflik Pertanahan Masih Terjadi di Kota Bandung, Salah Satunya di Jl ABC

photo author
- Sabtu, 17 Agustus 2024 | 21:00 WIB
Lahan di jl ABC Kota Bandung yang diserobot pihak tidak bertanggung jawab (dok Bisnisbandung.com / Teguh)
Lahan di jl ABC Kota Bandung yang diserobot pihak tidak bertanggung jawab (dok Bisnisbandung.com / Teguh)

Sebagai warna negara Indonesia, Bastaman Kadarusman melegalitaskan kepemilikan lahan di jl. ABC No. 79 atau juga dikenal dengan nama jl.ABC No. 59 Kota Bandung tersebut hingga memjadi 7 sertifikat, yakni
(i) SHM No.381/ Ketjamatan Astanaanyar tanggal 03 Juli 1969 dengan luas tanah 289 M2 an. Bastaman Kadarusman. (ii) SHM No. 1564/ Bandung Wetan tanggal 31 Januari 1973 dengan luas tanah 1638 M2 an. Bastaman Kadarusman,(iii) SHM No. 930/ Ketjamatan Astanaanyar anggal 26 November 1973 dengan luas tanah 600 M2 an. Bastaman Kadarusman,(iv) SHM No. 1801/ Kecamatan Bandung Wetan tanggal 29 Desember 1973 engan luas tanah 73 M2 an. Bastaman Kadarusman,(v) SHM No. 447/ Kel. Braga tanggal 17 September 1988 dengan luas tanah 80 M2 an Bastaman Kadarusman,(vi) SHM No. 1231/ Kel. Braga tanggal 30 Maret 1990 dengan luas tanah 123 M2 an. Bastaman Kadarusman,(vii) SHM No. 1003/ Kel. Braga tanggal 03 September 1993 dengan luas tanah 92 M2 an. Bastaman Kadarusman.

Penyerobotan tanah di jl. ABC No. 79 yang dilakukan "D" secara brutal, karena tanpa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah sesuai hukum yang berlaku sebagaimana lazimnya pemilik objek tanah dengan menunjukkan sertifikat, namun hanya menunjukkan secarik kertas fotocopian verponding.

Sepertinya saudara "D" kurang literasi, bahwasanya surat verponding dasar hukumnya telah diatur di dalam ketentuan pada Pasal 570 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau menyingkatnya menjadi KUHPer. Kemudian dasar hukum tersebut dicabut dan diganti oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Undang-undang yang baru mengatur tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Baca Juga: Rakusnya Kekuasaan! Rocky Gerung Curigai Pencatutan KTP untuk Dharma Pongrekun Disponsori

Dalam kurun Waktu 2018 - 2020, fotocopian surat verponding yang belum pasti keabsahannya membuat saudara "D" juga menjadi membabi-buta dengan membongkar bangunan pabrik manufaktur, diratakan dengan tanah dan peralatan pabrikasi manufaktur berupa mesin bubut, peralatan las dan lainnya yang masih tertinggal dijual tanpa ijin kepada yang memiliki lahan yang sah.

Upaya keluarga Bastaman Kadarusman untuk memperoleh kembali lahan yang menjadi hak nya dengan bukti 7 sertifikat tanah malah berbuah diranah pengadilan karena begitu alotnya saudara "D" yang tanpa kompromi sudah menyerobot tanah yang bukan haknya, serta mendirikan bangunan tempat tinggal, membuka jasa parkir dilahan tersebut serta membuat usaha air isi ulang.

Cara-cara yang tidak lazim, hingga provokasi menjurus anti toleransi selalu dimunculkan dipermukaan untuk menarik simpati bahwa saudara "D" adalah pemilik yang sah lahan di jl. ABC 79 tersebut, sehingga makin memperuncing opininya untuk meyakinkan para simpatisan untuk dijadikan tameng melawan siapapun yang berusaha menjalankan proses eksekusi lahan.

Hingga akhirnya, Pengadilan Negeri Bandung mengganjar saudara "D" dalam tuntutan dari keluarga Bastaman Kadarusman penjara 1 tahun atas perbuatannya penguasaan an penjualan asset yang ada didalam bangunan pabrik manufaktur.

Baca Juga: Analisa Tentang Jokowi dan Airlangga, Simbiosis Mutualisme, Golkar Menang Banyak!

Teguh, salah satu keponakan Bastaman Kadarusman mengatakan bahwa, upaya damai sudah dilakukan, tapi selalu mengalami kemunduran dengan permintaan-permintaan kompensasi yang tidak masuk akal.

"Keluarga kami diibaratkan sebagai korban perampokan karena hak miliknya dikuasai orang lain tanpa ijin, dijual asetnya tapi keluarga kami pula harus terbebani atas dampak yang dilakukan oleh "D" dan orang-orang dibelakangnya," ujar Teguh.

"Pabrik manufaktur di jalan ABC No. 79 letaknya memang diposisi yang sangat strategis, m ingin memiliki dan menguasai dengan jalan apapun," tambah Teguh.

"Kami sekeluarga hanya ingin mengembalikan hak milik kami yang sah dan jelas atas upaya orang lain menguasainya, dari mulai jalur damai hingga kami menempuh jalur hukum, karena keluarga kami yakin bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibangun dan kokoh karena dilandasi oleh hukum," kata Teguh.

Mengenai dalam perjalanan proses pengambilalihan lahan tersebut hingga mencuat isu, opini bahkan fitnah anti toleransi yang dapat merugikan diri sendiri.

Sebaiknya jangan dibuat role model, lebih baik memperbanyak literasi dengan membaca agar tidak dimanfaatkan oleh pihak lain untuk keuntungan pribadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB
X