news

Perusahaan Tidak Bayar THR, Laporkan!

Kamis, 14 April 2022 | 13:00 WIB
Posko THR virtual sebagai usaha untuk memberikan bantuan kepada pekerja/pemberi kerja dalam menunaikan pemberian THR (instagram @kemnaker)


Bisnis Bandung -- Sekjen Kementerian Tenaga kerja Republik Indonesia, Anwar Sanusi mengatakan, setelah terbitnya Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengimbau dua hal kepada pengusaha atau pemberi kerja.

Himbauan tersebut, yang pertama melalui Disnaker, perusahaan dimbau agar segera menunaikan kewajiban memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh.

Kedua, bagi perusahaan yang memiliki profit dan ekspansi makin baik, diimbau untuk memberikan THR lebih kepada pekerja/buruh.

THR akan menyenangkan bagi pekerja/buruh seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok akhir - akhir ini.

Baca Juga: Buruh : Tidak Bayar THR Secara Full, Pemerintah Harus Tegas, Jangan Jadikan Buruh Korban

THR juga akan membuat pekerja semakin semangat dan produktif saat bekerja setelah merayakan Hari Raya Iedul Fitri, kata Anwar Sanusi.

Anwar Sanusi menegaskan pihaknya berkeinginan agar seperti tahun lalu, pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022 berjalan efektif.

Salah satu langkah yang disiapkan yakni Posko THR Virtual 2022 sebagai usaha untuk memberikan bantuan kepada pekerja/pemberi kerja dalam menunaikan pemberian THR.

Posko THR ini juga sebagai wahana atau tempat bagi siapapun yang konsultasi/pengaduan terkait THR.

Melihat situasi yang sudah berkembang, IT sudah menjadi kebutuhan atau keharusan, karena itu Kemnaker RI membuka posko secara virtual, kami ingin optimal pelayanan THR 2022 lebih optimal.

Baca Juga: Penjualan 2 Pekan Ramadhan Menggembirakan, Penggelontoran Bansos, THR dan Gaji Ke -13 Mendongkrak Penjualan

Anwar Sanusi mengimbuhkan apabila ingin menanyakan lebih teknis terkait pemberian THR, Kemnaker pun melayani aduan/konsultasi secara langsung kami satukan dengan layanan/aduan yang selama ini melakat menjadi unit aduan dan konsultasi yakni melalui PPID di Kemnaker.

Anwar Sanusi berharap hadirnya Posko THR Virtual 2022 menjadi bagian penting untuk menyukseskan pemberian THR Keagamaan tahun 2022, dan seluruh aduan/konsultasi direspon ssbaik baiknya.

Diharapkan Posko THR yang disiapkan secara virtual dimanfaatkan oleh Disnaker Provinsi, kabupaten, kota untuk menyampaikan keperusahaan diwilayahnya agar kita dapat meminitor bagaimana aduan/konaultasi yang masuk dalam kanal http:/poskothrkemnaker.go.id, pungkasnya. ***

Tags

Terkini