Bisnisbandung.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menghentikan segala aktivitas pembuatan sumur yang memanfaatkan air bawah tanah. Salah satu alasannya yakni, air bawah tanah di Kota Cimahi masuk kategori zona merah.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi Endang menegaskan, berdasarkan kajian terakhir, Kota Cimahi masuk kategori zona merah. Kondisi air bawah tanah nya sudah kritis.
Endang mengutarakan, Pemerintah Kota Cimahi sendiri saat ini sudah tidak lagi melakukan eksploitasi air bawah tanah.
Baca Juga: Di Cimahi, Ratusan PNS/ASN nya Pensiun, Sejumlah Jabatan Kosong! Pelayanan Publik Terganggu
Oleh sebab itu, pihaknya juga meminta kepada industri yang berada di Kota Cimahi untuk melakukan hal serupa, yakni tidak eksploitasi air bawah tanah.
Endang menegaskan, DPKP Kota Cimahi bersama stakeholder terkait salah satunya yakni Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan pengawasan terkait aktivitas industri.
Pemerintah Kota Cimahi pun menegaskan, Industri sudah tidak boleh membuat sumur baru. Makannya kedepannya perlu adanya kerja sama lintas sector untuk pengawasan dan perijinan.
Baca Juga: BMKG Perkirakan Mayoritas Kota Besar Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan
Endang menyatakan, agar air bawah tanah tidak terus dieksploitasi, pihaknya sudah menyiapkan solusinya.
Terutama untuk pemenuhan air bersih bagi warga Kota Cimahi, agar terhindar dari ancaman kekeringan.
Diantaranya yakni membuat sumur imbuhan yang sementara ini baru terdapat di Pasirkaliki, Cimahi Utara dan Baros, Cimahi Tengah.
Baca Juga: Kadin Kota Bandung Gelar Rapimkot 2023
Sumur imbuhan tersebut dibuat untuk menampung air yang nantinya bisa diolah dan dimanfaatkan oleh warga agar terhindar dari kekeringan atau kekurangan air.
Pemerintah Kota Cimahi juga terus berupaya memperbanyak cakupan pelayanan air bersih dari jaringan perpipaan.