Bisnisbandung.com, - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) telah secara resmi memberhentikan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudi Soik melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Keputusan ini diumumkan pada Sabtu, 12 Oktober, oleh Komisaris Besar Ariasandy selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT.
Pemberhentian tersebut diputuskan setelah Rudi dinyatakan bersalah melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Sidang etik yang memakan waktu tujuh jam pada Jumat, 11 Oktober, menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Rudi dalam kasus penyelidikan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kota Kupang.
Rudi diduga melakukan pelanggaran dengan memasang garis polisi di area milik dua pengusaha setempat tanpa adanya dasar hukum yang jelas.
Meski Rudi Soik sebelumnya telah menjalani pembinaan, Polda NTT menegaskan bahwa langkah pemecatan ini merupakan upaya untuk menjaga integritas lembaga kepolisian.
Menurut pihak kepolisian, tindakan tegas ini diperlukan guna memastikan setiap anggota Polri bertanggung jawab atas tindakannya.
Keputusan ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Selain karena Rudi Soik absen dalam sidang etik dengan alasan yang tidak dijelaskan, ia juga dikenal sebagai sosok yang pernah berjasa dalam pengungkapan jaringan perdagangan manusia di Nusa Tenggara Timur.
Hal tersebut menambah perhatian publik terhadap proses pemecatan ini.
Meski tidak hadir, absennya Rudi dalam persidangan tidak menghentikan jalannya proses, dan keputusan PTDH tetap dikeluarkan.
Tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan standar etika kepolisian ini disebut telah melukai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Dengan adanya keputusan ini, Polda NTT berharap dapat mengembalikan kepercayaan publik.***