news

Garuda Biru Membanjiri di Media Sosial: Simbol Gerakan "Peringatan Darurat"

Kamis, 22 Agustus 2024 | 10:55 WIB
Gambar Garuda Biru di berbagai media sosial (X/@HabisNontonFilm)

Bisnisbandung.com - Dalam beberapa hari terakhir, dunia maya Indonesia digemparkan oleh munculnya gambar garuda dengan latar belakang biru yang viral di berbagai platform media sosial.

Tak sedikit warganet yang mengunggah visual ini di Instagram Stories mereka, termasuk pada Rabu 21 Agustus 2024 yang menjadi puncak dari penyebaran fenomena ini.

Tak hanya di Instagram, fenomena garuda biru ini juga mendominasi perbincangan di platform X.

Ribuan pengguna membanjiri kolom percakapan dengan gambar yang sama, menciptakan gelombang besar interaksi yang menarik perhatian banyak pihak.

Baca Juga: Netizen : Garuda IKN mirip dengan Istana Kerajaan Siluman Kelelawar sampai batman

Gambar tersebut pertama kali dipublikasikan oleh akun-akun terkenal seperti @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di Instagram, dengan pesan yang terlihat sederhana namun menggelitik rasa ingin tahu: hanya gambar garuda berwarna biru dongker dengan tulisan "Peringatan Darurat" di atasnya.

Lebih dalam menelusuri makna dari gerakan ini, kata kunci "Peringatan Darurat" berhasil menembus trending topic di platform X dengan lebih dari 6.950 cuitan.

Seiring dengan itu, tagar '#KawalPutusanMK' juga naik daun, menghimpun 24.500 cuitan dari warganet yang ikut serta dalam diskusi tersebut.

Gerakan "Peringatan Darurat" ini ternyata berakar dari kekhawatiran masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia, terutama terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang semakin dekat.

Baca Juga: Ketua PSSI Erick Thohir Optimis Dengan Mimpi Tinggi Skuad Garuda

Pada Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa partai politik tidak perlu memiliki kursi di DPRD untuk dapat mengajukan calon kepala daerah.

Keputusan ini memicu diskusi hangat di berbagai kalangan, dan menjadi topik utama yang dibicarakan di media sosial.

Sementara itu, pada hari Rabu (21/8), DPR menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.

Beberapa pihak mencurigai bahwa revisi tersebut bertujuan untuk meniadakan putusan MK, meski Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, menegaskan bahwa revisi tersebut tidak akan berbenturan dengan keputusan MK.

Halaman:

Tags

Terkini