Bisnisbandung.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyebut pihaknya akan membatasi jumlah orang dalam tim kuasa hukum setiap paslon saat melakukan sengketa gugatan Pilpres 2024.
Menurut Suhartoyo tidak perlu banyak-banyak pengacara yang masuk kedalam ruang sidang, sepuluh orang saja sudah cukup sebagai suatu perwakilan untuk mewakili gugatan atas hasil Pilpres 2024.
Ia pun mengatakan peraturan ini akan diberlakukan kepada semua pihak entah itu pihak termohon (kubu 01 dan 03) maupun pihak terkait (kubu 02).
Baca Juga: AHY Ketum Partai Demokrat Bersyukur di Khianati Anies Baswedan : Disana Hancur Lebur
"Hal yang sama juga berlaku untuk pihak termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 10 orang saja," ucap Suhartoyo di Gedung MK pada Minggu (24/3/2024) sebagaimana dikutip dari KompasTV.
Sedangkan untuk saksi-saksi, Suhartoyo menjelaskan bahwa jumlah saksi yang dapat dihadirkan di sidang dibatasi 15 orang saja.
"Saksi-saksi yang dapat dihadirkan dalam persidangan pun dibatasi sekitar 15 orang, sama seperti Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2019," ujarnya dengan tegas.
Baca Juga: AHY Bersyukur Demokrat Gabung Koalisi Prabowo-Gibran Bukan Koalisi Anies Baswedan
Sebelumnya, Juru Bicara Timnas Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN), Iwan Tarigan, mengaku pihaknya sudah menyiapkan sekitar seribu pengacara untuk menggugat hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.
"Pengacara dari Tim Hukum AMIN ada 1.000 orang yang akan support di MK," ucap Iwan pada Jumat (15/3/2024).
Iwan menjelaskan nantinya Tim Hukum AMIN akan dipimpin oleh Ari Yusuf Amir beserta Hamdan Zoelva dan Refly Harun.
Baca Juga: Anies Baswedan Tanggapi Soal Isu Nasdem Masuk Kabinet : Semuanya Spekulatif
Tidak main-main, Iwan mengaku Timnas AMIN sudah sangat siap dan yakin akan menang dalam gugatan Pilpres 2024 di MK karena sudah memiliki berbagai bukti kecurangan paslon 02 di Pilpres 2024.
"Kami sudah memiliki data dan bukti yang lengkap untuk menggugat berbagai kecurangan pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mulai dari proses lelang sistem informasi KPU sampai menjadi sistem informasi digunakan saat ini," ujarnya.***