Bisnisbandung.com - Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa Pak Prabowo sudah menyiapkan sekitar 36 pengacara terkenal untuk hadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 di MK nanti.
Yusril mengatakan pengacara terkenal yang disiapkan Pak Prabowo ini bukan main-main, banyak nama-nama hebat dan terkenal seperti Otto Hasibuan, OC Kaligis, Fahri Bachmid, dan lain-lain.
Baca Juga: Potret Kebahagiaan Titiek Soeharto dan Prabowo Subianto Saat Buka Puasa, Netizen : Berkah Ramadhan
"Jadi yang dimasukan sebagai ketua tim itu saya karena bidangnya tata hukum negara dan hukum administrasi negara," ucap Yusril.
"Sementara wakil ketuanya itu diajukan adalah Pak Otto Hasibuan, wakil ketua juga Pak OC Kaligis, sebagai wakil ketua juga Pak Doktor Fahri Bachmid," sambungnya.
Ia mengatakan 36 pengacara tersebut merupakan pengacara-pengacara yang diusulkan oleh parpol koalisi pengusung Prabowo-Gibran.
Baca Juga: Sandiaga Uno: Belum Ada Tawaran Posisi Menteri Dari Pak Prabowo Sampai Saat Ini
"Strukturnya ada 35-36 lawyer dan sebagian besar adalah lawyer profesional dan beberapa memang adalah nama-nama yang diusulkan parpol koalisi dari Golkar, Gerindra, dan partai-partai lain juga," imbuhnya.
Namun, pihaknya mengaku masih menunggu surat keputusan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang akan diumumkan KPU pada 20 Maret 2024.
Pasalnya, yang akan dijadikan objek sengketa oleh kubu 01 dan 03 nanti menurutnya adalah surat keputusan KPU tersebut.
"Surat keputusan itulah yang menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi dan peraturan yang berlaku, pihak yang tidak puas terhadap keputusan KPU itu dapat melakukan perlawanan ke MK," ucapnya.
Baca Juga: Unggahan Instagram Prabowo, Momen Mesra di Meja Makan dengan Titiek Soeharto dan Didit
Yusril mengatakan posisi koalisi Prabowo-Gibran di sidang gugatan Pilpres 2024 nanti adalah sebagai pihak terkait yang berhak menyanggah tentang adanya kecurangan dalam Pemilu 2024.
"Jadi KPU sebagai termohon, kita sebagai pihak terkait punya hak untuk memberikan jawaban, tanggapan menyanggah bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon," kata Yusril.***