Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Permendag 31 Tahun 2023 mengatur sejumlah aspek seperti pemisahan antara media sosial dengan social commerce.
Baca Juga: Rajiv, Kembali Distribusikan Bantuan Alsintan Cultivator Kepada Kelompok Tani di Kabupaten Bandung
Selain itu, penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit barang jadi asal luar negeri langsung dijual pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Disediakan juga Positive List atau daftar barang asal luar negeri diperbolehkan Cross-Border "langsung" masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.
Menetapkan syarat khusus pedagang luar negeri loka pasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia produk asal luar negeri, dan pengiriman barang.
Lebih lanjut, larangan loka pasar dan social commerce bertindak produsen serta larangan penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Afiliasi.
Baca Juga: Fenomena Tiktok Shop, Jokowi: Ada Teknologi, Ada Regulasi
Kewajiban PPMSE memastikan agar tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data pengguna dimanfaatkan PPMSE atau perusahaan afiliasi.***