BisnisBandung.com - Platform media sosial TikTok mengumumkan TikTok Shop di Indonesia sudah tidak lagi beroperasi mulai Hari ini .
"Kami tidak lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif 4 Oktober, pkl 17.00 WIB," kata TikTok pernyataan tertulis di Jakarta, Selasa kemarin.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 direvisi melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan.
Menurut aturan baru, platform social commerce hanya mempromosikan barang dan jasa, namun tidak bisa membuka fasilitas transaksi online.
Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno: Indonesia Siap Gelar MotoGP 2023 di Mandalika
Platform social commerce diizinkan mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak boleh melakukan secara transaksi.
Dalam pernyataan terbaru, TikTok mengatakan prioritas utama mereka hormati dan mematuhi peraturan hukum berlaku.
"Kami terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana ke depan," kata TikTok.
Dengan pemberhentian operasional para pengguna TikTok tidak lagi melakukan aktivitas jual-beli aplikasi besutan Perusahaan teknologi Byte Dance.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan TikTok belum mengajukan izin menjadi lokapasar TikTok Shop.
Isy menegaskan platform lokapasar berjualan melalui siaran langsung selama memiliki izin e-commerce.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan TikTok Shop menerima keputusan pemerintah terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 perihal perdagangan elektronik.
"Itu (TikTok Shop) sudah kirim surat sama saya, patuh ikut pada aturan keputusan pemerintah," ujar Mendag usai mengunjungi pedagang di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, Selasa.