Kasus Kematian Arya Daru Masih Berjalan Lambat, eks Kabreskrim Polri: Hati-Hati Perlu Tapi ada Batasnya

photo author
- Jumat, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
Kasus Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru belum terungkap (Tangkap layar youtube Metro TV)
Kasus Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru belum terungkap (Tangkap layar youtube Metro TV)

bisnisbandung.com - Penanganan kasus kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, yang telah berlangsung lebih dari dua pekan, kini menuai perhatian dari berbagai pihak.

Salah satu suara kritis datang dari mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Arief Sulistyanto, yang menekankan pentingnya penyidikan berbasis fakta dan komunikasi yang terbuka kepada publik.

Arief menilai bahwa dalam kasus kematian yang terjadi di dalam ruangan tertutup seperti ini, langkah awal yang harus diprioritaskan adalah penyelidikan mendalam terhadap Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan kondisi korban.

Baca Juga: APBN 2025 Bocor, Ekonom: Pajak Gagal Capai Target, Ekonomi Indonesia di Ambang Krisis

Ia menyoroti bahwa investigasi tidak seharusnya terburu-buru mengaitkan kasus ini dengan berbagai spekulasi, seperti dugaan perdagangan orang, dugaan seksual, atau aktivitas di luar lokasi utama, jika belum ada analisis yang menyeluruh terhadap bukti-bukti utama.

Fakta yang sejauh ini diungkap oleh pihak kepolisian, seperti ruang korban yang terkunci tanpa kerusakan, tubuh tanpa tanda kekerasan, serta tidak adanya kerusakan pada pintu atau jendela, menurut Arief, semestinya dapat memberikan gambaran awal mengenai kemungkinan besar korban berada seorang diri dalam kamar.

Dengan informasi tersebut, ia menilai sudah saatnya penyidik menarik kesimpulan awal, sekaligus memberikan kejelasan kepada masyarakat.

Baca Juga: 5 Koin Meme yang Menarik Untuk Diperhatikan Investor Kripto di Tahun 2025

“Dari sebuah fakta ini, saya sampaikan bahwa ini harusnya segera dianalisis, kemudian diambil kesimpulan,” jelasnya dilansir dari youtube Metro TV.

Ia juga mengingatkan bahwa kehati-hatian dalam penyelidikan memang penting, tetapi kehati-hatian tersebut harus memiliki batas waktu yang rasional.

“Memang harus hati-hati, tapi hati-hati kan ada batas waktunya. Jangan terus dibuat berkepanjangan,” sambungnya.

Jika tidak, maka kasus ini bisa berkembang menjadi isu liar di tengah publik, yang dipenuhi asumsi dan persepsi pribadi karena kurangnya informasi resmi yang disampaikan secara terbuka.

Arief juga memberikan perhatian khusus terhadap fakta baru seperti keberadaan plastik dan lilitan lakban berwarna kuning di wajah korban.

Menurutnya, detail semacam itu sangat penting untuk dijadikan dasar dalam membedakan antara dugaan tindakan dari pihak lain atau aksi yang dilakukan sendiri oleh korban.

Baca Juga: Amplop Kondangan Kena Pajak? Awalil Rizky: Pemerintah Dinilai Siksa UMKM dan Rakyat Kecil!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X