Penambang Crypto di Kazakhstan Hanya Dapat Menggunakan Surplus Energi sesuai RUU Aset Digital

photo author
- Kamis, 8 Desember 2022 | 20:25 WIB
Penambangan Crypto di Kazakhstan akan mulai diatur dengan UU Aset Digital yang baru (dok. Cleanspark.com)
Penambangan Crypto di Kazakhstan akan mulai diatur dengan UU Aset Digital yang baru (dok. Cleanspark.com)

Menurut pengaturan baru-baru ini dengan Rusia, ladang pertambangan Kazakhstan juga akan disuplai dengan listrik Rusia.

Penambang Cryptocurrency Membayar Pajak Perusahaan atas Nilai Hadiah Mereka
Penulis undang-undang, yang disetujui pada pembacaan pertama di bulan Oktober, juga memikirkan tentang perpajakan.

Baca Juga: Kukuhkan Pengurus FKKS dan PDS, FKBS targetkan Kabupaten Bandung Raih Kategori Swastisaba Wistara Tingkat Nasi

Perusahaan penambangan Crypto akan dikenakan pajak penghasilan badan, dihitung berdasarkan nilai aset digital yang diterima sebagai hadiah. Pajak yang sama untuk kumpulan penambangan akan dikenakan pada komisi mereka.

Individu yang melakukan transaksi Cryptocurrency akan membayar pajak pertambahan nilai (PPN), laporan tersebut mengungkapkan tanpa memberikan rincian lebih lanjut atau menentukan tarif pastinya. Badan hukum yang menawarkan layanan pertukaran crypto juga harus membayar pajak perusahaan.

Smyshlyaeva mengatakan bahwa sirkulasi dan pertukaran Cryptocurrency dilarang di Kazakhstan dan platform perdagangan hanya dapat beroperasi di bawah rezim hukum khusus Pusat Keuangan Internasional Astana (AIFC), dengan lisensi yang dikeluarkan oleh pusat keuangan tetapi tanpa manfaat pajak yang ditawarkan kepada organisasi lain yang terdaftar.

Pihak berwenang juga berencana untuk melarang iklan transaksi Cryptocurrency. Pada saat yang sama, berbagai peraturan telah diadopsi untuk aset digital yang diamankan, serupa dengan yang berlaku untuk sekuritas.

Baca Juga: Kenali Sosial Media Marketing Agar Bisnis Semakin Meningkat

Izin untuk mengeluarkan dan mengedarkan aset tersebut akan bergantung pada ketersediaan agunan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Sumber: Bitcoin.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X