Ombudsman: "Penilaian Penyelanggaran Publik, Bukan Sekedar Kompetisi Mendapatkan Penghargaan"

- Senin, 8 Agustus 2022 | 17:30 WIB
Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat mendorong agar hasil penilaian digunakan oleh penyelenggara pelayanan publik untuk mengindentifikasi komponen standar pelayanan, kompetensi, sarana, dan pengelolaan pengaduan (ombudsman.go.id)
Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat mendorong agar hasil penilaian digunakan oleh penyelenggara pelayanan publik untuk mengindentifikasi komponen standar pelayanan, kompetensi, sarana, dan pengelolaan pengaduan (ombudsman.go.id)


Bisnisbandung.com - Pada hari Rabu-Kamis (3-4 Agustus) lalu Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di Jawa Barat.

Sosialiasi yang diselanggarakan oleh Ombudsman, yang diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah, Kantor pertanahan, dan Kepolisian resor di Jawa Barat merupakan awal dari rangkaian kegiatan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di Jawa Barat.

Kegiatam penilaian penyelanggaran publik yang digulirkan oleh Ombudsman berupa observasi, pemeriksaan dokumen, dan wawancara yang akan dilakukan oleh Tim Penilai melalui kunjungan lapangan ke unit kerja di pemerintah daerah, Kantor pertanahan, dan Kepolisian resor di Jawa Barat pada bulan Agustus-Oktober 2022.
 
Baca Juga: Ombudsman Jawa Barat: PPDB, Utamakan Transparansi

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat Dan Satriana mengharapkan penilaian ini dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan mencegah maladministrasi melalui dengan penerapan standar pelayanan dan pengelolaan pengaduan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Secara khusus Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat mendorong agar hasil penilaian ini dapat digunakan oleh penyelenggara pelayanan publik untuk mengindentifikasi komponen standar pelayanan, kompetensi, sarana, dan pengelolaan pengaduan yang perlu diperbaiki secara bertahap dan berkelanjutan.

"Bukan sekedar kompetisi untuk mendapatkan penghargaan semata", tegas Dan Satriana.

Ombudsman RI melakukan perbaikan dan penyempurnaan yang akan diterapkan pada penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 ini.

Pada tahun ini penilaian tidak saja dilakukan terhadap ketersediaan standar pelayanan dan persepsi maladministrasi, namun juga mengukur kompetensi penyelenggara, sarana dan prasarana, dan pengelolaan pengaduan.

Dalam sosialisasi ini, hadir narasumber yang memberikan penguatan, yaitu Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya dan Kustini, ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Jawa Barat.
 
 
Dadan Suparjo Suharmawijaya menekankan kepada penyelengara, bahwa pengaduan masyarakat merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perbaikan pelayanan publik dan menjadi salah satu indikator bahwa pelayanan publik tersebut sudah mulai dirasakan oleh masyarakat.

Ada kelompok masyarakat yang disebut “silent citizens” yang merasa berkepentingan untuk melaporkan pelayanan publik karena antara tidak ada haknya yang hilang akibat pelayanan publik yang tidak sesuai.

Pendapat dan harapan dari kelompok seperti inilah yang antara lain ingin diperoleh melalui kegiatan penilaian penyelanggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI pada tahun ini.

Kustini antara lain menyampaikan tata ruang dengan desain universal yang mengacu pada prinsip keselamatan, keamanan, dan kemandirian bagi penyandang disabilitas.

Ditekankan bahwa penyediaan akomodasi dan pelayanan bagi penyandang disabilitas yag sering dikeluhkan mahal, sebenarnya dalam prespektif lain dapat sebaliknya.
 
Baca Juga: Hanya 5 kabupaten/kota Di Jawa Barat Yang Masuk Zona Kepatuhan Hijau Dari Ombudsman RI

Penyediaan sarana dan pelayanan yang universal sebenarnya merupakan sarana dan pelayanan yang dapat diakses oleh semua pengguna, dan diprioritaskan kepada penyandang disabilitas yang akan mengakses pelayanan publik.

Jadi bukan sarana dan pelayanan yang secara khusus hanya diperuntukkan untuk melayani penyandang disabilitas.

Kustini memberikan penguatan mengenai pelayanan publik yang inklusif dan ramah pada pengguna dari kelompok disabilitas yang dimandatkan dalam berbagai peraturan perundangan terkait pelayanan publik dan pelindungan terhadap penyandang disabilitas.
 
Baca Juga: Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat Dorong Penguatan Sinergi Dan Kolaborasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 Demi Mencapai Herd Imunity

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat Dan Satriana berharap, setidaknya seperti tahun lalu, pasca survey kepatuhan UU Nomor 25/2009 pada tahun 2021 ditindaklanjuti oleh sekira 23 pemerintah daerah dan instansi dengan berkonsultasi dan 18 pemerintah daerah diantaranya kemudian berinisiatif menyelenggarakan bimbingan teknis peningkatan kualitas pelayanan publik.

Selanjutnya terdapat 10 pemerintah daerah telah mencanangkan komitmen tertulis tindaklanjut dan 7 pemerintah daerah menyampaikan hasil tindaklanjut dari bimbingan teknis yang diselenggarakan tersebut, pungkasnya.***

Editor: Us Tiarsa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Apa Itu Lead Generation? Berikut Beserta Strateginya

Jumat, 29 September 2023 | 20:30 WIB

3 Ide Bisnis Sampingan yang Paling Cuan di Tahun Ini

Rabu, 27 September 2023 | 22:00 WIB

4 Tips Ampuh Mendapatkan Investor Bagi Usaha Pribadimu

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB

UMKM Pulih, Kualitas Kredit BRI Semakin Baik

Minggu, 24 September 2023 | 12:28 WIB

Investor Disarankan Sabar! Ini saat yang tepat Investasi

Sabtu, 23 September 2023 | 15:00 WIB
X