Hanya 5 kabupaten/kota Di Jawa Barat Yang Masuk Zona Kepatuhan Hijau Dari Ombudsman RI

photo author
- Rabu, 19 Januari 2022 | 10:23 WIB
Zona Kepatuhan Hijau
Zona Kepatuhan Hijau

Bisnis Bandung, (BB) --- Ombudsman Republik Indonesia mengumumkan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 pada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten. Penilaian dilakukan atas pemenuhan komponen standar pelayanan dengan tujuan.

untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam mencegah maladministrasi. Periode pengambilan data penilaian Kepatuhan dimulai dari Juni sampai Oktober 2021.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana mengemukakan, khusus untuk Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Jawa Barat hanya Kabupaten Bekasi, Kabupaten Ciamis, Kota Bandung, Kota Bekasi, dan Kota Bogor yang masuk ke dalam Zona Kepatuhan Tinggi atau Zona Hijau. Sementara baik Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun 22 Pemerintah Kabupaten/Kota lain di wilayah Provinsi Jawa Barat masuk ke dalam Zona Kepatuhan Sedang atau Zona Kuning.

Pada Tahun 2021, penilaian kepatuhan dilakukan terhadap pelayanan perizinan dan pelayanan publik dasar di pemerintah provinsi, pemerintah kebupaten/kota, kepolisian resort, dan kantor pertanahan di Jawa Barat. Tidak menutup kemungkinan pada tahun-tahun berikutnya seluruh pelayanan publik akan dinilai Ombudsman RI. Oleh sebab itu,diperlukan evaluasi secara menyeluruh oleh setiap Kepala Daerah, khususnya yang berada dalam wilayah kerja Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, terkait kepatuhan Pemerintah Daerah yang dipimpinnya dalam hal pemenuhan standar pelayanan publik pada setiap unit penyelenggara pelayanan publik demi mewujudkan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat.

Menanggapi hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 tersebut, Dan Satriana, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat menyampaikan, penilaian terhadap kepatuhan penyelenggara pelayanan publik dimaksudkan untuk memetakan dan mengembangkan pendampingan dalam penerapan standar pelayanan publik yang diamanahkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang PelayananPublik.

 Hasil penilaian kepatuhan ini menjadi tolok ukur dalam kinerja pelayanan publik yang diselenggarakan Pemerintah Daerah. Di sisi lain, kepatuhan terhadap standar pelayanan publik menjadi penting dalam mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik.“Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat tidak hanya berperan sebagai pengawas pelayanan publik saja, tetapi juga berperan sebagai mitra penyelenggara pelayanan publik. Oleh sebab itu, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat akan menindaklanjuti hasil penilaian kepatuhan dengan melakukan koordinasi dengan para pembina penyelenggaraan pelayanan publik, yaitu bupati dan walikota.Para pejaat itu dapat  mengembangkan evaluasi internal dan menyusun rencana perbaikan pelayanan publik.

Secara khusus peran kordinasi ini akan dilakukan bersama Gubernur Jawa Barat. Hal itu bnertujuan  mengoptimalkan peran pembinaan dan pengawasan umum dan teknis.penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima . Denukian ucap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat kepada BB.  (E-018)***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X